Menurut Erna, keputusan tersebut berlaku sejak 12 Januari 2010. Sebelumnya, lima perusahaan Australia mengajukan petisi dumping kepada Indonesia sejak 2008. Tuduhan dumping ditujukan kepada tiga produsen kertas toilet Indonesia yaitu PT Lontar Papyrus, PT Pindo Deli dan PT Univerus. Ketiga perusahaan itu merupakan anak perusahaan PT Sinarmas.
Selama masa penyelidikan, ekspor kertas toilet Indonesia dikenakan Bea Masuk Antidumping Sementara (BMADS) sebesar 33-38 persen. Bea masuk dikenakan sejak Januari 2009.
"Jadi, kita bisa (minta) refund, jika dalam waktu penyelidikan, Indonesia mengekspor kertas toilet dengan BMADS," kata dia. Selain itu, Australia juga membatalkan tuduhan dumping kertas kepada Cina. "Kami berharap (dengan pembatalan ini), tidak ada inisiasi (tuduhan dumping) baru," kata Erna.
EKA UTAMI APRILIA