Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacobus Purwono mengatakan pencabutan itu seiring dengan beroperasinya tiga pembangkit listrik tenaga uap program 10 ribu megawatt, yaitu Labuan, Rembang, dan Indramayu. "Sekarang kami sedang mengamati perkembangan penyelesaian proyek pembangkit itu," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/11).
Surat Keputusan Lima Menteri diterapkan sejak 31 Juli 2008. Dalam keputusan itu, PLN membuat 12 kelompok pelanggan industri yang terkena pergeseran waktu operasi ke hari Sabtu-Minggu per provinsi. Pembagian kelompok itu berdasarkan pada besarnya daya dengan total 150-180 megawatt per hari.
Selain itu, kata Jacobus, pemerintah akan meminta PLN mencabut Program Tarif Bersinar dan Menyala, yang diterapkan sejak Mei 2005. Dalam program itu, untuk pelanggan baru dan perubahan daya 450 volt ampere dan 900 volt ampere dikenai biaya lebih tinggi dari tarif resmi pemerintah.
SORTA TOBING