TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah dinilai perlu mengenakan bea masuk antidumping sementara produk terigu asal Australia, Turki dan Srilangka. "Pengenaan bea masuk antidumping sementara perlu. Sebab, proses penentuan dumping cukup lama," kata Ratna Sari Loppies, Ketua Asosiasi Pengusaha Tepung Terigu Indonesia, di kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Kamis (15/10).
"Nanti, kalau tidak terbukti dumping kan, uangnya dikembalikan," Kata Ratna.
Indonesia menuduh Australia, Turki dan Srilangka melakukan dumping produk terigu di Indonesia. Petisi dumping tersebut telah diajukan sejak 2008. Namun, sampai sekarang Komite Antidumping Indonesia (KADI) belum menentukan apakah ketiga negara tersebut benar melakukan dumping produk terigu. Menurut Ratna, pekan depan, KADI bersama pengusaha dan pengimpor akan melakukan hearing terkait kasus ini.
Pande Raja Silalahi, anggota Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin menambahkan, kebijakan pemerintah harus berpihak kepada pengusaha. Kebijakan juga untuk melindungi pengusaha.
Sebab, Pande melihat, pertarungan ekonomi ke depan pertarungan kebijakan masing-masing negara. "Tanpa pemihakan, maka sulit untuk memperkuat perusahaan nasional," ujarnya. "Termasuk ketika ada tuntutan dumping, maka perlu ada keberpihakan kepada pengusaha," kata Pande.
EKA UTAMI APRILIA