TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Carrefour Indonesia memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran Undang - Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Carrefour dipanggil KPPU sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan," ujar Direktur Komunikasi KPPU, A. Djunaidi melalui pesan singkatnya kepada Tempo, Kamis (10/9).
KPPU memperkarakan akuisisi PT Carrefour Indonesia dan PT Alfa Retailindo yang diduga melakukan praktik monopoli. Dalam pemeriksaan awal Carrefour dikenakan pelanggaran dua pasal, namun pada pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran bertambah menjadi empat pasal.
Keempat pasal tersebut antara lain, pasal 17 tentang penguasaan roduksi, pemasaran dan jasa; pasal 20 tentang penetapan harga rendah untuk menyingkirkan pesaing; pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan dan pasal 28 tentang peleburan badan usaha yang menimbulkan monopoli.
Djunaidi menuturkan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10 pagi dan masih berlangsung hingga sekarang. "Dari Carrefour diwakili Direktur Coorporate Affair Irawan D. Kadarman dan tim pengacaranya," tambahnya.
Sementara itu tim Pemeriksa KPPU diketuai oleh Dedie Martadisastra dengan anggota Sukarmi, Tresna P. Dewi Angraini, dan Didik Ahmadi.
VENNIE MELYANI