Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Sebut 5 Dompet Digital untuk Judi Online, Ini Tanggapan Mereka

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Logo Dana, Gopay, Ovo. ShopeePay, dan LinkAja.
Logo Dana, Gopay, Ovo. ShopeePay, dan LinkAja.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) karena dinilai memfasilitasi pemain judi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, Jumat lalu, 11 Oktober 2024.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kominfo, lima perusahaan dompet digital masing-masing PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) memfasilitasi judi online dengan nilai transaksi triliunan rupiah.

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, hampir Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ucap Budi Arie.

Berdasarkan Data PPATK, lima perusahaan penyedia dompet digital terkait dengan transaksi judi online yaitu Espay dengan nilai transaksi Rp5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.724.337.

OVO dengan nilai transaksi sebesar Rp216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095, GoPay dengan nilai transaksi Rp89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316.

LinkAja dengan nilai transaksi Rp65.745.310.125 dan jumlah transaksi 80.171, serta ShopeePay dengan nilai transaksi Rp6.114.203.815 dan jumlah transaksi 33.069.

Budi Arie mengatakan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.

Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata dia.

Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ucapnya.

“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” ucap dia.

Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.

Dana Gunakan Smart Friction untuk Deteksi Transaksi Mencurigakan

Penyedia layanan keuangan digital DANA Indonesia menegaskan komitmen perusahaan untuk melindungi pengguna layanan dari judi online.

"DANA ingin menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia," kata Kepala Komunikasi DANA Indonesia Sharon Issabella sebagaimana dikutip dalam siaran pers perusahaan di Jakarta, Jumat.

"Hal ini kami lakukan bukan semata hanya karena regulasi mengharuskan, tetapi juga karena kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna kami yang sering kali menjadi korban dalam judi online," katanya.

Sharon menyampaikan, perusahaan memahami bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online membutuhkan upaya kolektif.

Guna mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal, DANA secara berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi yang terindikasi terkait aktivitas judi online, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Sharon, perusahaan menggunakan teknologi dalam menanggulangi transaksi ilegal melalui penyalahgunaan ekosistem digital, termasuk dalam sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan sistem deteksi penipuan (Fraud Detection System/FDS).

"Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platform e-wallet terbesar di Indonesia," ujarnya.

DANA Indonesia memastikan proses pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang pelindungan data pribadi.

Selain itu, perusahaan telah meluncurkan fitur Smart Friction untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan, serta Waspada Online dan Tipu Online untuk mengedukasi pengguna mengenai risiko judi online dan aktivitas ilegal lainnya.

"Dan yang tak kalah pentingnya, proses off-boarding dari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan," kata Sharon.

Ia menambahkan, perusahaan berkoordinasi dengan institusi seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan PPATK dalam upaya memberantas judi online.

"Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang, hingga saatnya nanti judi online dapat teratasi secara tuntas," katanya.

7 Komitmen LinkAja Brantas Judi Online

Dompet digital LinkAja menjelaskan tujuh komitmen mereka untuk memberantas praktik judi online dari platform mereka.

"Kami sampaikan bahwa kami tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online," kata CEO LinkAja Yogi Rizkian Bahar kepada ANTARA, Jumat malam.

LinkAja mendukung upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi judi online. Poin pertama dari komitmen mereka memberantas judi online adalah mengoptimalkan sistem deteksi fraud (penipuan) atau FDS dengan menarik data setiap minggu untuk akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan, termasuk judi online.

LinkAja kemudian menganalisis temuan dan melaporkan kepada otoritas melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kedua, LinkAja memperkuat pengawasan terhadap mitra yang bekerja sama dengan mereka. Hingga September 2024, platform memutus koneksi transaksi terhadap lebih dari 350 akun yang terdeteksi melakukan penipuan dan menindak lebih dari 150 kasus (termasuk membekukan dan memblokir) akun berdasarkan laporan yang masuk dari layanan pelanggan dan mitra bank.

Ketiga, LinkAja melakukan penguatan manajemen risiko antara lain dengan memperketat proses verifikasi pengguna Know Your Customer (KYC) eksisting, memantau transaksi keuangan mencurigakan, mengevaluasi akun pelanggan dan mitra dagang dan melakukan patroli siber secara mandiri.

Keempat, mereka memperkuat pembinaan kepada mitra dagang dan memberhentikan kerja sama jika mitra terbukti melakukan tindakan merugikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, LinkAja mengoptimalkan FDS mereka agar bisa memantau transaksi secara aktual agar bisa mengambil tindakan pencegahan untuk akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan, termasuk judi online.

Keenam, platform mengintegrasikan fitur keamanan tambahan, autentikasi ganda dan enkripsi data.

Terakhir, LinkAja mengadakan edukasi atau kampanye, baik secara mandiri maupun kolaborasi, kepada konsumen untuk memberi gambaran tentang konsekuensi hukum judi online dan meningkatkan kewaspadaan mereka tentang judi online.

Reaksi OVO

Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menegaskan pihaknya tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi online.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan OVO dan secara proaktif melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan transaksi keuangan digital, serta senantiasa mendukung penuh upaya Pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat malam.

Dalam upaya menghadirkan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat, OVO telah melakukan pemblokiran terhadap akun yang teridentifikasi sebagai bandar judi online.

Selain itu OVO juga menegaskan konsisten mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia, di antaranya secara aktif dan rutin mendeteksi dan melaporkan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) sesuai peraturan yang berlaku kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini juga dibarengi dengan melakukan pemblokiran, baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online.

OVO juga melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap pengguna jasa yang melakukan pendaftaran di platform OVO.

"Untuk memastikan keamanan pada platform OVO, kami melakukan pengecekan KTP ke Dukcapil yang disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap list Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru," kata Karaniya.

Patroli siber juga akan dilakukan secara aktif untuk menyusur situs judi online dan transaksi judi online, serta membuat daftar pantau yang terus diperbarui.

OVO berkomitmen akan melaporkan daftar tersebut secara mingguan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar dapat diblokir.

Sebagai aplikasi yang juga melayani aktivitas transaksi keuangan, OVO senantiasa mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah serta regulator dalam upaya memberantas perjudian online di Indonesia.

Upaya ini dilakukan melalui edukasi yang rutin kepada pengguna, yang disampaikan melalui akun media sosial, aplikasi OVO, serta forum-forum publik.

Berikutnya: ShopeePay Klaim Aktif Edukasi Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Siapkan Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Upaya Cegah Penipuan

11 jam lalu

Pedagang membantu pelanggan meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa setelah lewat tanggal 28 Februari, pelanggan seluler prabayar yang belum meregistrasi akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kominfo Siapkan Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Upaya Cegah Penipuan

Kominfo menyiapkan aturan baru terkait registrasi kartu subscriber identity module (SIM) menggunakan teknologi biometrik. Dirancang untuk 2025.


5 Perusahaan Dompet Digital Diduga Fasilitasi Judi Online, Ini Tanggapan OJK

13 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
5 Perusahaan Dompet Digital Diduga Fasilitasi Judi Online, Ini Tanggapan OJK

Lima perusahaan dompet digital diduga memfasilitasi transaksi judi online. Menkominfo Budi Arie mengatakan OJK dan BI akan menindaklanjuti.


Daftar Top 10 Layanan Dompet Digital Terbesar di Dunia

14 jam lalu

Seorang konsumen membayar menggunakan Apple Pay di Disney Store, di Times Square,  New York, Amerika Serikat, Senin 20 Oktober 2014. Jason DeCrow/Invision for Disney/AP Images
Daftar Top 10 Layanan Dompet Digital Terbesar di Dunia

Inilah daftar 10 layanan dompet digital terbesar di dunia. Belum ada dari Indonesia.


Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

1 hari lalu

Para narasumber sedang berbincang dalam diskusi publik membahas perubahan kedua UU ITE dan implementasinya, di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 (Sumber: istimewa)
Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua UU ITE.


Ini Alasan Kominfo Minta Pelaku Industri Game Segera Daftar PSE

1 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Ini Alasan Kominfo Minta Pelaku Industri Game Segera Daftar PSE

Kominfo mendorong semua platform game untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) demi ekosistem digital yang aman dan transparan.


OVO Bantah Tudingan Ikut Fasilitasi Judi Online, Ini Profilnya

1 hari lalu

Ilustrasi OVO dan DANA. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
OVO Bantah Tudingan Ikut Fasilitasi Judi Online, Ini Profilnya

Profil perusahaan OVO atau PT Visionet Internasional yang dicurigai memfasilitasi judi online.


Sejarah Awal Mula Dompet Digital

1 hari lalu

Ilustrasi dompet digital. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Sejarah Awal Mula Dompet Digital

Dompet digital atau yang lebih dikenal dengan istilah e-wallet, telah menjadi bagian integral dari kehidupan modern dalam beberapa tahun terakhir.


Terpopuler Bisnis: Lowongan Kerja di Siloam Hospital Group, ShopeePay Berkomitmen Berantas Judi Online

1 hari lalu

MD Entertainment dan NET TV
Terpopuler Bisnis: Lowongan Kerja di Siloam Hospital Group, ShopeePay Berkomitmen Berantas Judi Online

Apa saja persyaratan lowongan kerja di Siloam Hospital untuk empat posisi.


Kemenkominfo Sebut Telah Berikan Peringatan terhadap Aplikasi Dompet Digital Diduga Fasilitasi Transaksi Judi Online

2 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemenkominfo Sebut Telah Berikan Peringatan terhadap Aplikasi Dompet Digital Diduga Fasilitasi Transaksi Judi Online

Aplikasi dompet digital Shopeepay berkomitmen mendukung upaya pemberantasan segala aktivitas digital ilegal, termasuk judi online.


Ditegur Kemenkominfo, ShopeePay Berkomitmen Berantas Judi Online

2 hari lalu

Dok. Shopee
Ditegur Kemenkominfo, ShopeePay Berkomitmen Berantas Judi Online

Shopeepay mengonfirmasi telah secara aktif melakukan investigasi terkait data transaksi yang diduga terindikasi judi online.