TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) karena dinilai memfasilitasi pemain judi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, Jumat lalu, 11 Oktober 2024.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kominfo, lima perusahaan dompet digital masing-masing PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) memfasilitasi judi online dengan nilai transaksi triliunan rupiah.
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, hampir Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ucap Budi Arie.
Berdasarkan Data PPATK, lima perusahaan penyedia dompet digital terkait dengan transaksi judi online yaitu Espay dengan nilai transaksi Rp5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.724.337.
OVO dengan nilai transaksi sebesar Rp216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095, GoPay dengan nilai transaksi Rp89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316.
LinkAja dengan nilai transaksi Rp65.745.310.125 dan jumlah transaksi 80.171, serta ShopeePay dengan nilai transaksi Rp6.114.203.815 dan jumlah transaksi 33.069.
Budi Arie mengatakan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.
Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata dia.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ucapnya.
“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” ucap dia.
Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.
Dana Gunakan Smart Friction untuk Deteksi Transaksi Mencurigakan
Penyedia layanan keuangan digital DANA Indonesia menegaskan komitmen perusahaan untuk melindungi pengguna layanan dari judi online.
"DANA ingin menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia," kata Kepala Komunikasi DANA Indonesia Sharon Issabella sebagaimana dikutip dalam siaran pers perusahaan di Jakarta, Jumat.
"Hal ini kami lakukan bukan semata hanya karena regulasi mengharuskan, tetapi juga karena kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna kami yang sering kali menjadi korban dalam judi online," katanya.
Sharon menyampaikan, perusahaan memahami bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online membutuhkan upaya kolektif.
Guna mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal, DANA secara berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi yang terindikasi terkait aktivitas judi online, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Sharon, perusahaan menggunakan teknologi dalam menanggulangi transaksi ilegal melalui penyalahgunaan ekosistem digital, termasuk dalam sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan sistem deteksi penipuan (Fraud Detection System/FDS).
"Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platform e-wallet terbesar di Indonesia," ujarnya.
DANA Indonesia memastikan proses pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang pelindungan data pribadi.
Selain itu, perusahaan telah meluncurkan fitur Smart Friction untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan, serta Waspada Online dan Tipu Online untuk mengedukasi pengguna mengenai risiko judi online dan aktivitas ilegal lainnya.
"Dan yang tak kalah pentingnya, proses off-boarding dari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan," kata Sharon.
Ia menambahkan, perusahaan berkoordinasi dengan institusi seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan PPATK dalam upaya memberantas judi online.
"Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang, hingga saatnya nanti judi online dapat teratasi secara tuntas," katanya.
7 Komitmen LinkAja Brantas Judi Online
Dompet digital LinkAja menjelaskan tujuh komitmen mereka untuk memberantas praktik judi online dari platform mereka.
"Kami sampaikan bahwa kami tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online," kata CEO LinkAja Yogi Rizkian Bahar kepada ANTARA, Jumat malam.
LinkAja mendukung upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi judi online. Poin pertama dari komitmen mereka memberantas judi online adalah mengoptimalkan sistem deteksi fraud (penipuan) atau FDS dengan menarik data setiap minggu untuk akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan, termasuk judi online.
LinkAja kemudian menganalisis temuan dan melaporkan kepada otoritas melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kedua, LinkAja memperkuat pengawasan terhadap mitra yang bekerja sama dengan mereka. Hingga September 2024, platform memutus koneksi transaksi terhadap lebih dari 350 akun yang terdeteksi melakukan penipuan dan menindak lebih dari 150 kasus (termasuk membekukan dan memblokir) akun berdasarkan laporan yang masuk dari layanan pelanggan dan mitra bank.
Ketiga, LinkAja melakukan penguatan manajemen risiko antara lain dengan memperketat proses verifikasi pengguna Know Your Customer (KYC) eksisting, memantau transaksi keuangan mencurigakan, mengevaluasi akun pelanggan dan mitra dagang dan melakukan patroli siber secara mandiri.
Keempat, mereka memperkuat pembinaan kepada mitra dagang dan memberhentikan kerja sama jika mitra terbukti melakukan tindakan merugikan.
Kelima, LinkAja mengoptimalkan FDS mereka agar bisa memantau transaksi secara aktual agar bisa mengambil tindakan pencegahan untuk akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan, termasuk judi online.
Keenam, platform mengintegrasikan fitur keamanan tambahan, autentikasi ganda dan enkripsi data.
Terakhir, LinkAja mengadakan edukasi atau kampanye, baik secara mandiri maupun kolaborasi, kepada konsumen untuk memberi gambaran tentang konsekuensi hukum judi online dan meningkatkan kewaspadaan mereka tentang judi online.
Reaksi OVO
Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menegaskan pihaknya tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi online.
"Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan OVO dan secara proaktif melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan transaksi keuangan digital, serta senantiasa mendukung penuh upaya Pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat malam.
Dalam upaya menghadirkan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat, OVO telah melakukan pemblokiran terhadap akun yang teridentifikasi sebagai bandar judi online.
Selain itu OVO juga menegaskan konsisten mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia, di antaranya secara aktif dan rutin mendeteksi dan melaporkan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) sesuai peraturan yang berlaku kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini juga dibarengi dengan melakukan pemblokiran, baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online.
OVO juga melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap pengguna jasa yang melakukan pendaftaran di platform OVO.
"Untuk memastikan keamanan pada platform OVO, kami melakukan pengecekan KTP ke Dukcapil yang disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap list Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru," kata Karaniya.
Patroli siber juga akan dilakukan secara aktif untuk menyusur situs judi online dan transaksi judi online, serta membuat daftar pantau yang terus diperbarui.
OVO berkomitmen akan melaporkan daftar tersebut secara mingguan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar dapat diblokir.
Sebagai aplikasi yang juga melayani aktivitas transaksi keuangan, OVO senantiasa mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah serta regulator dalam upaya memberantas perjudian online di Indonesia.
Upaya ini dilakukan melalui edukasi yang rutin kepada pengguna, yang disampaikan melalui akun media sosial, aplikasi OVO, serta forum-forum publik.
Berikutnya: ShopeePay Klaim Aktif Edukasi Masyarakat