Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Terdampak

image-gnews
Pedagang menata jualannya di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.   TEMPO/Tony Hartawan
Pedagang menata jualannya di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan meningkat menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Tarif PPN yang kini berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Lantas, barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN dan yang dikecualikan? 

Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut:

- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. 

Kemudian, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa tertentu dalam kelompok jasa, meliputi:

- Jasa keagamaan.

- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Selain itu, terdapat beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

- Jasa pelayanan sosial.

- Jasa keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Jasa asuransi.

- Jasa pendidikan.

- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

- Jasa tenaga kerja. 

Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN

Lebih lanjut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

- Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Impor BKP.

- Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.

- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak. 

Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix. 

Pilihan Editor: TKN Prabowo Sebut Rencana PPN 12 Persen Tahun Depan Bisa Dibatalkan, Ini Sebabnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penerimaan Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II hingga Akhir September 2024 Rp 10,14 Triliun

31 menit lalu

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jawa Tengah II, Mochamad Taufiq memaparkan kinerja penerimaan pajak hingga Trowulan III 2024, Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penerimaan Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II hingga Akhir September 2024 Rp 10,14 Triliun

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II hingga 30 September 2024 tercatat senilai Rp 10,14 triliun atau 63,03 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2024 senilai Rp 16,09 triliun.


Prabowo Dikabarkan Bakal Memecah Kemenkop UKM, Ekonom: Lebih Didominasi Alasan Politik

4 jam lalu

Prabowo Subianto setelah menerima calon menteri di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Prabowo Dikabarkan Bakal Memecah Kemenkop UKM, Ekonom: Lebih Didominasi Alasan Politik

Ekonom ragukan efektivitas rencana presiden terpilih Prabowo Subianto memecah Kemenkop UKM menjadi dua kementerian. Mengapa?


Beberapa Kali Pertemuan Sri Mulyani dan Prabowo, Sebelum Dipinang Jadi Menteri Keuangan Lagi

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen bersama Wamenkeu Thomas Djiwandono saat melaporkan perkembangan APBN kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada Senin, 9 September 2024 lewat unggahan di Instagram (Sumber: IG @smindrawati).
Beberapa Kali Pertemuan Sri Mulyani dan Prabowo, Sebelum Dipinang Jadi Menteri Keuangan Lagi

Sri Mulyani akan menjabat kembali jadi menteri keuangan 2024-2029 setelah dipinang Prabowo.


Jadi Calon Menkeu di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Disebut Penengah Kepentingan Teknokrat dan Politikus

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta, Senin 23 September 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan APBN pada Agustus 2024 defisit Rp153,7 triliun atau 0,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) namun defisit tersebut masih sesuai dengan Rancangan Undang-Undang APBN 2024 yakni 2,29 persen dari PDB. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Calon Menkeu di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Disebut Penengah Kepentingan Teknokrat dan Politikus

Ekonom Celios mengatakan Sri Mulyani merupakan sosok menteri keuangan yang selama ini dikenal menjadi penengah kepentingan teknokrat dan politikus.


Catatan Menkeu Sri Mulyani Selama Jadi Menteri Jokowi dan PR Saat Jabat Menteri Prabowo

10 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan. ANTARA/Aprillio Akbar
Catatan Menkeu Sri Mulyani Selama Jadi Menteri Jokowi dan PR Saat Jabat Menteri Prabowo

Setelah sempat didesuskan tidak masuk jajaran Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Menkeu Sri Mulyani Indrawati akhirnya dipinang Prabowo,


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP Badan Usaha

1 hari lalu

Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2023 yang bertujuan untuk menyosialisasikan pajak, manfaatnya kepada masyarakat dan integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP Badan Usaha

NPWP badan usaha atau perusahaan harus dinonaktifkan secara resmi agar tidak menimbulkan masalah pajak di masa depan.


PPN Naik 12 Persen Tahun Depan, Kemenhub: Kemungkinan Tiket Pesawat Juga Naik

1 hari lalu

Cara check in online tiket pesawat. Foto: Canva
PPN Naik 12 Persen Tahun Depan, Kemenhub: Kemungkinan Tiket Pesawat Juga Naik

Harga tiket pesawat kemungkinan akan naik beriringan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025


TKN Prabowo Sebut Rencana PPN 12 Persen Tahun Depan Bisa Dibatalkan, Ini Sebabnya

1 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
TKN Prabowo Sebut Rencana PPN 12 Persen Tahun Depan Bisa Dibatalkan, Ini Sebabnya

Wakil Komandan TKN Prabowo - Gibran menyatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen berpeluang dibatalkan apabila disetujui oleh DPR.


Sri Mulyani Disebut Bakal jadi Menteri Keuangan Prabowo, Ini Tanggapan Seknas Fitra

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan. ANTARA/Aprillio Akbar
Sri Mulyani Disebut Bakal jadi Menteri Keuangan Prabowo, Ini Tanggapan Seknas Fitra

Sri Mulyani dianggap memiliki reputasi yang baik sebagai menteri namun ada beberapa catatan kelemahan terkait pengawasan pajak dan bea cukai


Pernyataan Lengkap Sri Mulyani yang Diminta jadi Menkeu Lagi oleh Prabowo

1 hari lalu

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Senin, 14 Oktober 2024. Sri Mulyani mengatakan diminta kembali menjadi Menkeu oleh Prabowo. Namun dia tidak menjawab secara gamblang apakah menerima tawaran tersebut. TEMPO/Nandito Putra.
Pernyataan Lengkap Sri Mulyani yang Diminta jadi Menkeu Lagi oleh Prabowo

Sri Mulyani memastikan bahwa dirinya bakal kembali menjabat sebagai Menkeu di pemerintahan Prabowo - Gibran.