Platform pembayaran digital ShopeePay menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan judi online melalui pemantauan dan investasi aktivitas yang mencurigakan.
”Kami secara aktif melakukan edukasi serta berbagai upaya untuk mencegah kegiatan perjudian online," kata Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia Eka Nilam Dari melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Eka mengatakan, ShopeePay mendukung pemberantasan aktivitas ilegal termasuk judi online dengan senantiasa melaksanakan pemantauan yang ketat terhadap transaksi ilegal berdasarkan indikator dan parameter Fraud Detection System (FDS).
Menurut dia, sistem elektronik ShopeePay telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat ataupun memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pihaknya menerapkan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri dan akun pengguna/merchant, dan Enhanced/Ongoing Due Diligence atau pengkinian data diri pengguna.
Selain itu, juga terus melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait.
Sehubungan dengan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tanggal 11 Oktober 2024, ShopeePay menginformasikan bahwa terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online, pihaknya juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif.
"Dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," katanya.
GoPay Blokir Akun Terindikasi Judi Online
Dompet digital GoPay menutup layanan pada akun yang terindikasi melakukan judi online sebagai komitmen mereka untuk memberantas judi online di Indonesia.
"Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator," kata Kepala Urusan Korporat GoTo Financial Audrey P. Petriny melalui email kepada ANTARA, Jumat malam.
GoPay menerapkan proses electronic Know Your Costumer (e-KYC), prosedur untuk memverifikasi keabsahan pengguna antara lain melalui verifikasi wajah ketika pengguna ingin meningkatkan layanan menjadi GoPay Plus.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun," kata Audrey.
Platform juga menggunakan kecerdasan buatan untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan secara aktual.
Selain mengerahkan teknologi, GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen tentang bahaya judi online untuk sebagai bentuk preventif.