Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, OJK Sebut Pengawasannya Terbatas untuk Program Tabungan Hari Tua

image-gnews
Gedung OJK Jakarta
Gedung OJK Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menanggapi soal dana pensiun senilai Rp 1 triliun PT Taspen (Persero) yang diduga dikorupsi. Kali ini penjelasan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono.

Ogi menyebutkan bahwa OJK tak lagi mengawasi seluruh kinerja PT Taspen sejak pemberlakuan Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 

Awalnya, kata Ogi, sebelum OJK berdiri pada tahun 2011, pengawasan terhadap PT Taspen dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di bawah Kementerian Keuangan. Hal itu mengacu pada Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Di dalam beleid itu, menurut Ogi, objek pengaturan dan pengawasannya termasuk kepada lembaga yang menyelenggarakan program asuransi sosial. “Adapun pengawasan terbatas pada pengelolaan Program Tabungan Hari Tua (THT),” katanya.

Berikutnya, setelah OJK berdiri, kata Ogi, fungsi pengawasan perasuransian dengan lingkup yang sama dilanjutkan. Hal itu sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 210/KMK.01/2013 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Eks Bapepam-LK.

“Oleh karena itu, pengawasan PT Taspen (Persero) merupakan penerusan kegiatan. Sehingga OJK tidak melakukan pengawasan terhadap seluruh program, hanya melakukan pengawasan terhadap program THT,” ujar Ogi.

Selanjutnya, per Oktober 2014, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terbit. Dengan adanya UU itu, artinya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tak lagi berlaku.

Dengan adanya beleid baru itu, kata Ogi, maka OJK tak lagi mengawasi PT Taspen. Sebab, di beleid terbaru itu, penyelenggaraan program asuransi sosial ditetapkan bukan lagi termasuk dalam lingkup pengawasan OJK.

Kalaupun ada keterlibatan OJK saat ini dengan PT Taspen saat ini, menurut Ogi, semata-mata karena menyanggupi permintaan bantuan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proses pemilihan direksi dan dewan komisaris perusahaan pengelola dana pensiun pegawai negeri dan pejabat negara tersebut. 

“Saat ini, KBUMN meminta OJK membantu dalam proses seleksi direksi dan dewan komisaris PT Taspen (Persero) melalui mekanisme Fit and Proper Test (tapi tidak pengawasannya),” ucap Ogi.

Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya mengatakan, persoalan PT Taspen berada di ranah bidang pengawasan sektor industri keuangan nonbank (IKNB) di OJK. Ia juga memastikan bahwa OJK sedang melakukan penguatan dalam semua aspek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tentu kita sedang (melakukan) penguatan dalam semua aspek, termasuk asuransi,” kata Dian saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 – 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024. 

Kasus dugaan korupsi PT Taspen (Persero) dalam pengelolaan investasi senilai Rp 1 triliun kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerugian negara dalam hal ini ditengarai mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK telah mencekal bekas Direktur Keuangan Taspen periode 2019-2020, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insights Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, pada pertengahan Maret 2024 lalu. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebulan kemudian. Tak hanya itu, sejumlah petinggi Sinarmas Sekuritas sebagai broker juga diperiksa.

Adapun pemeriksaan KPK bermula saat mengetahui investasi yang ditempatkan Taspen dalam bentuk reksa dana senilai Rp 1 triliun pada Mei 2019 kemudian anjlok nilainya hampir 30 persen hingga tersisa Rp 703,74 miliar pada akhir Desember di tahun yang sama. Reksa dana itu bernama Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G 2. Produk tersebut diluncurkan oleh PT Insights Investment Management akhir Oktober 2018.

Selain KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya pada 2022 juga menemukan pengelolaan portofolio investasi Taspen berupa saham pada emiten berkapitalisasi pasar kurang dari Rp 5 triliun. Akibatnya, timbul potensi kerugian Rp 762,82 miliar atau minus 64,19 persen dari harga perolehan. Selain itu BPK juga menemukan penempatan investasi PT Taspen di produk dengan rating rendah yakni BBB- senilai Rp 100 miliar.  

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Henra, menuturkan, perseroan sudah menerapkan berbagai langkah strategis. Fokusnya adalah pada pengelolaan risiko keuangan, tata kelola perusahaan yang baik, serta diversifikasi investasi yang bijaksana.

Sejumlah upaya itu meliputi pengelolaan investasi yang hati-hati dan terukur, kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan risiko untuk memonitor potensi risiko pasar, mengantisipasi perubahan ekonomi yang bisa mempengaruhi dana pensiun, serta menjaga ketersediaan likuiditas. Taspen juga terus berupaya menjaga cadangan dana yang memadai untuk memastikan pembayaran pensiun tepat waktu dan tidak terjadi gagal bayar.

Khairul Anam dan Ghoida Rahmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bom Waktu Korupsi Dana Pensiun Taspen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Boyamin Saiman Sebut Sejumlah Calon Menteri Prabowo Diduga Terlibat Korupsi

6 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sebut Sejumlah Calon Menteri Prabowo Diduga Terlibat Korupsi

Boyamin Saiman mengatakan Prabowo Subianto masih punya waktu untuk memilih orang-orang dengan rekam jejak yang bersih.


Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Setoran Uang

13 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 10 tahun dan pidana denda Rp.500 miliar subsider pidana kurungan selama 4 bulan, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Setoran Uang

Majelis hakim tetap meyakini soal keterangan Ahmad Riyadh dalam BAP yang mengatakan telah memberikan uang kepada Gazalba Saleh.


MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

23 jam lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

Menurut Boyamin Saiman, RBS berperan menginisiasi sejumlah pertemuan hingga mendanai proyek timah diduga berujung pada tindak pidana korupsi.


OJK Prediksi 20 BPR Bakal Tutup Tahun Ini

1 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Prediksi 20 BPR Bakal Tutup Tahun Ini

OJK memperkirakan 20 bank perekonomian rakyat atau BPR bakal ditutup tahun ini. Sejauh ini, otoritas itu telah mencabut izin 13 BPR dan 2 BPRS.


Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Hal yang memberatkan vonis Gazalba Saleh adalah hakim agung itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

1 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski tidak masuk dalam orang yang diciduk dalam OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Lonjakan Penggunaan Paylater di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat

1 hari lalu

Adanya Shopee Paylater memudahkan pengguna Shopee dalam berbelanja. Cari tahu bagaimana aktivasi SPaylater dan bayar tagihannya berikut ini. Foto: Canva
Lonjakan Penggunaan Paylater di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat

Penggunaan layanan paylater mengalami lonjakan signifikan, di tengah menurunnya daya beli masyarakat.


ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

ICW mengatakan pernyataan pemerintah bahwa mereka serius menindak koruptor dan memberantas korupsi hanya omong kosong belaka.


Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako

1 hari lalu

Universitas Tadulako di Palu. Foto: Istimewa
Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako

Meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, Kepala Kejati menyatakan tidak serta merta kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan.


OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 - 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

OJK buka suara tentang tentang dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun senilai Rp 1 triliun di PT Taspen (Persero) .