TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi 20 bank perekonomian rakyat atau (BPR) bakal tutup tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank-bank tersebut terancam tutup karena bermasalah.
“Mungkin ya, angka 20 itu mungkin, karena memang masih ada yang bermasalah,” kata Dian ketika ditanya tentang kemungkinan penutupan 20 BPR, saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 – 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Namun, pejabat OJK itu mengatakan ada kemungkinan bank-bank tersebut tidak ditutup apabila adanya investor baru atau pemegang saham melakukan setor modal. Ia berharap jumlah BPR yang tutup tahun ini kurang dari 20. “Kalau dalam beberapa bulan ini ada yang setor modal dan lain sebagainya, itu mungkin bisa selesai. Mudah-mudahan bisa kurang dari itu,” tuturnya.
Dian berkata OJK juga sedang melakukan upaya penyehatan terhadap bank-bank yang berpotensi tutup.
“Kira-kira sekitar 20, tapi itu hanya perkiraan. Sebetulnya bisa dikatakan sekarang sudah ada upaya penyehatan. Kalau misalnya menambah modal, atau ada investor baru, segala macam, selesai sebetulnya. Itu yang sedang diselesaikan sekarang,” kata dia.
Sejak awal tahun hingga saat ini, OJK telah mencabut izin dari 15 industri BPR dan BPR Syariah (BPRS). Total perizinan yang dicabut terdiri dari 13 BPR dan 2 BPRS.
Dalam kesempatan terpisah, Dian mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan salah satu tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional. Ia juga memaparkan pencabutan izin juga untuk melindungi konsumen.
“Hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS, yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional Bank,” kata dia dalam pernyataan resmi pada 11 September lalu.
Saat itu dia menyampaikan bahwa jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi BPR terus memburuk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai bank dalam resolusi. Otoritas akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha.
Menyitir laman OJK, BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil. Industri ini memiliki karakteristik khusus seperti sebaran lokasi BPR dan BPRS yang sebagian besar berada di wilayah kabupaten atau kecamatan.
Berikut daftar 15 BPR yang telah ditutup oleh OJK:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Bank Pasar Bhakti
5. BPR Bank Purworejo
6. BPR EDC CASH
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
Ilona Esterina Piri dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Dana Pensiun Rp1 Triliun di PT Taspen