Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menelusuri Jejak Bisnis Penyelundupan Pasir Timah di Pulau Belitung

image-gnews
Antrian truk ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Ru yang terletak di Desa Pegantungan Kecamatan Badau Kabupaten Belitung yang diduga menjadi lokasi penyelundupan pasir timah ke Pulau Bangka. TEMPO/servio maranda
Antrian truk ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Ru yang terletak di Desa Pegantungan Kecamatan Badau Kabupaten Belitung yang diduga menjadi lokasi penyelundupan pasir timah ke Pulau Bangka. TEMPO/servio maranda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelundupan pasir timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka diduga makin marak dengan memanfaatkan celah lemahnya pengawasan dan koordinasi dengan aparat setempat. Smelter-smelter timah di Pulau Bangka diduga kuat menjadi penampung karena tidak satu pun smelter di Belitung yang beroperasi.

Penelusuran Tempo menemukan fakta bahwa ribuan ton pasir timah keluar dari Pulau Belitung setiap pekannya. Pasir timah tersebut diselipkan diantara muatan yang dibawa truk-truk ekspedisi kemudian menyeberang ke Pulau Bangka menggunakan kapal jenis roro.

Penyelundupan dilakukan dengan dua cara yakni melalui pelabuhan resmi yakni Pelabuhan Tanjung Ru yang berada di Pegantungan Kecamatan Badau dan dua pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus di wilayah Tanjung Binga dan Tanjung Kelayang.

Di Pelabuhan Tanjung Ru, Tempo melihat bagaimana proses penyeberangan dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka. Pelabuhan ini dilayani tiga kapal yakni KMP Menumbing Raya dengan rute pelayaran Tanjung Ru - Sadai Bangka, KMP Gorare rute Tanjung Ru - Sadai Bangka dan KMP Puteri Leanpuri dengan rute Tanjung Ru - Tanjung Nyato Kecamatan Selat Nasik Belitung.

Di pelabuhan ini tidak terlihat adanya penjagaan ketat karena kendaraan begitu bebas keluar masuk area pelabuhan tanpa ada penjaga atau aparat penegak hukum. Yang tampak hanya puluhan truk ekspedisi menunggu antrian untuk masuk ke dalam kapal.

Petugas instansi yang terlibat dalam otoritas Pelabuhan Tanjung Ru saat dikonfirmasi soal adanya penyelundupan pasir timah di Tanjung Ru saling lempar tanggung jawab.

"Kami tidak punya kewenangan untuk memeriksa apa yang dibawa oleh truk-truk yang menyeberang. Kami hanya menyiapkan fasilitas pelabuhan saja," ujar Wakil Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Tanjung Ru yang bernama Suhadak.

Suhadak sempat menyebutkan tanggung jawab pemeriksaan barang ada pada PT Angkutan, Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP). Namun dia meralat keterangannya setelah Supervisor ASDP Tanjung Ru Sukisman datang menemaninya wawancara dan menyebut pemeriksaan barang tanggung jawab aparat penegak hukum.

"Soal muatan tidak tahu karena bukan kewenangan kami. Setiap keberangkatan kita hanya mengecek dokumen. Kita tidak bisa menuduh atau mencurigai kendaraan membawa pasir timah ilegal karena orang bisa marah," ujar dia.

Supervisor ASDP Tanjung Ru Sukisman pun enggan berkomentar terkait dugaan penyelundupan pasir timah tersebut. Dia berdalih tidak bisa menyampaikan keterangan dari perusahaan. "Saya tidak berwenang berkomentar karena ada GM (ASDP) yang saat ini sedang ada di Bangka," ujar dia.

Sementara itu BT kolektor timah asal Bangka yang ditemui di Pelabuhan Tanjung Ru mengatakan transaksi jual beli timah dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD). Dia mengaku langsung membeli pasir timah dari pengepul kecil kemudian ditampung ke dalam gudang.

"Jika sudah banyak saya kirim ke Bangka selanjutnya dijual lagi ke smelter. Ini saya antri mengirimkan barang ke Bangka. Didepan saya ada 19 mobil. Nomor antrian saya 20," ujar dia.

BT menyebutkan pengiriman pasir timah ke Bangka dengan menggunakan jasa truk ekspedisi yang memuat barang lain. Setiap mobil, kata dia, bisa ada 5 ton sampai 10 ton pasir timah. "Jika kapal berangkat, saya tinggal memastikan barang saya tiba di Bangka tepatnya di Pelabuhan Sadai. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang dan dijual lagi ke smelter," ujar dia.

Penyelundupan pasir timah via pelabuhan tikus di wilayah Tanjung Binga dan Tanjung Kelayang pun diduga kuat terjadi. Hanya saja proses penyelundupan dilakukan malam hari dengan menggunakan kapal-kapal nelayan.

Kondisi pelabuhan yang sepi tidak ada penjagaan membuat proses pengiriman begitu leluasa dilakukan. Bahkan untuk menuju pelabuhan yang tidak jauh dari Jalan Raya Sijuk ini hanya melewati jalan sempit dengan lebar dua meter saja.

"Kami sering mendengar soal penyelundupan ini. Kalau siang, di wilayah ini aktivitasnya biasa saja karena memang wilayah pelabuhan nelayan. Kalau pengiriman malam, itu mungkin saja," ujar salah satu nelayan Tanjung Binga saat berbincang dengan Tempo.

Selanjutnya baca: Praktik tambang liar timah masih merajalela

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Logam Ponsel dan Serangan Buaya, Apa Hubungannya?

1 hari lalu

Warga melihat ratusan bangkai buaya (Crocodylidae) setelah dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu, 14 Juli 2018. Sebanyak 292 ekor buaya penangkaran dibantai setelah terjadi insiden meninggalnya warga akibat serangan satwa buas ini. ANTARA/Olha Mulalinda
Logam Ponsel dan Serangan Buaya, Apa Hubungannya?

Produksi ponsel yang membutuhkan logam berhubungan dengan konflik manusia dan buaya.


17 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

3 hari lalu

Operator menyalurkan slag atau limbah nikel ke dalam wadah untuk dibawa ke tempat penampungan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
17 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

Ketahui contoh sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui agar lebih bijak lagi dalam menggunakannya sehari-hari.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

Saksi tidak menyangkal tentang penambang ilegal yang beraktivitas tanpa izin di wilayah izin usaha penambangan PT Timah.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

7 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

Saat menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, menyebut PT Timah Tbk tidak pernah melarang masyarakat menambang di IUP-nya.


Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

7 hari lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

Menurut Harli, Hendry Lie masih berobat di Singapura.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

7 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM.


Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

7 hari lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim tetap bisa panggil Mukti Juharsa dalam sidang kasus korupsi timah.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Mengaku Diminta Bikin Kajian dengan Tanggal Mundur

12 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Saksi Mengaku Diminta Bikin Kajian dengan Tanggal Mundur

Pegawai PT Timah mengaku pernah diminta membuat kajian tentang kerja sama dengan perusahaan smelter swasta, tapi dengan tanggal mundur


Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

12 hari lalu

Ladies Squad Marine Customs. Foto : Kemenkeu.go.id
Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

Ladies Squad Marine Customs berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 66 miliar. Ini profilnya tim patroli laut wanita Bea Cukai.


Saksi Ungkap PT Timah Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal

12 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis cs di PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Saksi Ungkap PT Timah Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal

Akibat pembelian bijih timah ilegal ini. cashflow PT Timah pada 2018-2019 terganggu