Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

Editor

Laili Ira

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBesaran iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada 2024 masih menggunakan skema yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan dapat berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan dan kelas kamar rawat inap 1, 2, atau 3. Lantas, berapa iuran program JKN-KIS untuk peserta dari kelompok karyawan swasta? 

Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Angka itu terdiri dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. 

Iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan,” bunyi Pasal 30 ayat (2) dalam Perpres yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2020 tersebut. 

Adapun batas gaji atau upah paling rendah setiap bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU BPJS Kesehatan adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara batas gaji atau upah paling tinggi adalah sebesar Rp12.000.000 per bulan. 

Dalam hal pemerintah daerah (pemda) tidak menetapkan UMK, maka yang menjadi dasar perhitungan besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu sebesar upah minimum provinsi (UMP),” tulis Pasal 32 ayat (3) dalam beleid yang sama. 

Kemudian, mengacu pada Pasal 50 Perpres 82 Tahun 2018, PPU dapat menerima manfaat pelayanan pada ruang perawatan kelas 1 atau kelas 2. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara ruang perawatan kelas 3 berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI), penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang membayar iuran untuk pelayanan kelas III, serta PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan keluarganya. 

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta

Misalnya, A yang bekerja di sebuah perusahaan di Kota Bekasi, Jawa Barat mendapatkan gaji sebesar UMK pada 2024, yaitu Rp5.343.430 per bulan. Maka besaran iuran bulanan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp267.171 yang berasal dari pemotongan gaji sebesar 1 persen (Rp53.434) dan 4 persen (Rp213.736) dan) dibayar oleh perusahaan. 

Selanjutnya, sebagai contoh, B yang bekerja di Jakarta memiliki gaji sebesar Rp15.000.000 per bulan. Maka, dasar perhitungan iuran tetap menggunakan batas paling tinggi gaji atau upah, yaitu Rp12.000.000. 

Dengan demikian, besaran iuran yang harus dibayarkan perusahaan ke BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp600.000 per bulan, yang berasal dari pemotongan gaji sebesar 1 persen (Rp120.000) dan 4 persen (Rp480.000) dan ditanggung oleh perusahaan. 

Pilihan Editor: Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Menjaga Pentingnya Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja

9 jam lalu

Ilustrasi wanita stres saat bekerja. Shutterstock
Tips Menjaga Pentingnya Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja

Kesehatan mental begitu penting untuk dijaga, terutama dalam lingkungan kerja.


Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

10 jam lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (kiri), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno bikin sejumlah janji dalam debat Pilkada Jakarta.


Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

15 jam lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

Jokowi menyatakan Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.


Knowledge Power Up, Inisiatif Telkom Akselerasikan Budaya Belajar Karyawan

1 hari lalu

Demi mendukung langkah transformasi perusahaan sekaligus memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, Telkom secara kontinyu  menerapkan berbagai program serta aktivasi belajar dan inovasi bagi seluruh karyawan, baik hard skill maupun soft skill. Dok. Telkom
Knowledge Power Up, Inisiatif Telkom Akselerasikan Budaya Belajar Karyawan

Telkom Indonesia hadirkan program Knowledge Power Up untuk memperkuat budaya belajar dan inovasi bagi karyawan.


Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

1 hari lalu

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Ketahui cara dan syarat pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan mudah. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Punya Angka Harapan Hidup Tinggi, Ini 7 Rahasia Umur Panjang Orang Jepang

2 hari lalu

Misao Okawa, manusia tertua dari Jepang, merayakan ulang tahun ke-116 di Osaka, Jepang, 5 Maret 2014. Ia lahir di Osaka pada 5 Maret 1898, rahasia umur panjangnya adalah makan sehat dan tidur 8 jam sehari. Okawa juga menasehati untuk dapat belajar rileks. Buddhika Weerasinghe/Getty Images
Punya Angka Harapan Hidup Tinggi, Ini 7 Rahasia Umur Panjang Orang Jepang

Gaya hidup masyarakat Jepang membuat mereka memiliki angka harapan hidup tinggi hingga umur panjang.


Kemenkes: Baru 38 Persen Puskesmas yang Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa

3 hari lalu

Ilustrasi puskesmas. dok.TEMPO
Kemenkes: Baru 38 Persen Puskesmas yang Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa

Kementerian Kesehatan menggencarkan pelatihan skrining kesehatan jiwa kepada tenaga kesehatan, sebab baru ada 38 persen puskesmas yang menyediakan layanan kesehatan jiwa.


BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit dari Sumatera dan Kalimantan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

5 hari lalu

Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.


Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

6 hari lalu

Ilustrasi dokter gigi. Shutterstock
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.