Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menelusuri Jejak Bisnis Penyelundupan Pasir Timah di Pulau Belitung

image-gnews
Antrian truk ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Ru yang terletak di Desa Pegantungan Kecamatan Badau Kabupaten Belitung yang diduga menjadi lokasi penyelundupan pasir timah ke Pulau Bangka. TEMPO/servio maranda
Antrian truk ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Ru yang terletak di Desa Pegantungan Kecamatan Badau Kabupaten Belitung yang diduga menjadi lokasi penyelundupan pasir timah ke Pulau Bangka. TEMPO/servio maranda
Iklan

Di pelabuhan tikus Tanjung Kelayang, informasi adanya penyelundupan juga terdengar oleh nelayan setempat. Bahkan di sekitar area pelabuhan tikus Tanjung Kelayang ini terdapat gudang timah yang berada tidak jauh dari pelabuhan dan puluhan jerigen - jerigen yang diduga berisi BBM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau saya tidak pernah melihat langsung. Hanya dengar saja dari teman-teman yang mengatakan ada orang kirim pasir menuju tengah laut. Di tengah laut nanti ada kapal yang lebih besar menunggu muatan dipindahkan," ujar F nelayan Tanjung Kelayang.

Pelabuhan nelayan di Perairan Tanjung Kelayang Kabupaten Belitung yang diduga menjadi salah satu lokasi penyelundupan pasir timah. TEMPO/Servio maranda

Jejak penyelundupan pasir timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka juga terungkap dalam investigasi yang dilakukan Bangka Belitung Resource Institute (BRINST) dan para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang.

Direktur BRINST Teddy Marbinanda mengatakan hasil investigasi menemukan bahwa pemicu penyelundupan pasir timah dari Pulau Belitung disebabkan masih masifnya penambangan di wilayah tersebut. Sementara disisi lain, kata dia, tidak ada smelter timah di Pulau Belitung yang beroperasi.

"Pasir timahnya sebagian besar dikirimkan ke Pulau Bangka. Pasir timah berasal dari tambang rakyat yang menjual hasilnya ke para pengusaha meja goyang untuk dipisahkan yang kemudian menjualnya lagi ke kolektor timah," ujar Teddy, Senin, 7 Oktober 2024.

Menurut Teddy, para pengusaha meja goyang menjadi target kolektor karena memiliki keahlian untuk memisahkan bijih timah sesuai kadar Organic Carbon (OC) yang merupakan metode pengukuran kadar timah. Transaksi timah illegal di Pulau Belitung pun, kata dia, makin menggeliat seiring masuknya kolektor timah dari Pulau Bangka periode Juni - September 2024.

"Kepentingan para kolektor timah asal Bangka adalah menyerap produksi timah dari Belitung untuk ditampung smelter timah di Bangka. Sempat terjadi perebutan mendapatkan pasir timah antara pemain di Belitung dengan di Bangka yang berdampak melonjaknya harga timah dari Rp125 ribu menjadi Rp170 ribu per kilogram dengan kadar OC 72," ujar dia.

Teddy menuturkan praktik penyelundupan timah dari Pulau Belitung seharusnya menjadi perhatian semua pihak karena menyebabkan pendapatan daerah yang diperoleh dari dana bagi hasil timah tidak bisa dinikmati Belitung sebagai daerah penghasil.

"Jika dalam satu mobil yang melintas ada 10 ton, berapa kerugian daerah. Rata-rata produksi timah Belitung di kisaran 1.000 ton per bulan sehingga penyelundupan membuat Belitung sangat dirugikan. Sidang korupsi timah di Jakarta ternyata tidak berpengaruh di Bangka Belitung. Praktik liar tambang timah masih merajalela," ujar dia.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka Belitung Achmad Subhan Hafiz memperingatkan bahwa praktik penyelundupan timah yang terjadi di Belitung semakin membebani lingkungan dan negara.

"Tata kelola penambangan timah tidak terkendali. Penyelundupan ini menambah beban setelah skandal korupsi Rp 300 triliun. Bahkan situasinya semakin buruk dari sebelumnya. Praktik penambangan timah masih terus berlangsung di kawasan ekosistem esensial," ujar dia.

Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Hafiz, harus mengidentifikasi aspek ekonomi politik dari penambangan timah dengan mengaudit bisnis pertambangan mulai dari level perusahaan hingga kolektor.

"Investigasi mendalam diperlukan untuk memahami persoalan lingkungan dalam konteks ekonomi politik. Aparat penegak hukum seharusnya menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dalam industri ini," ujar dia.

Hafiz menambahkan laporan-laporan warga tentang kerusakan lingkungan yang kian masif seharusnya segera ditindaklanjuti. Ketika perusahaan timah ditutup, kata dia, harus ada langkah hukum yang jelas. "Penegak hukum harus menindak aktor-aktor di balik kerusakan ini, mulai dari operator, konsolidator hingga pengusahanya. Kalau kita lihat ini hanya terkesan mengganti aktornya saja," ujar dia.

Kapolres Belitung Ajun Komisaris Besar Deddy Dwitya Putra belum menanggapi konfirmasi Tempo terkait pengamanan atas maraknya aktivitas penyelundupan di wilayah yang dipimpinnya. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum ditanggapi.

Pilihan EditorPenyelundupan 10 Ton Pasir Timah Dalam Tumpukan Daging Babi ke Pulau Bangka Digagalkan Polisi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Logam Ponsel dan Serangan Buaya, Apa Hubungannya?

1 hari lalu

Warga melihat ratusan bangkai buaya (Crocodylidae) setelah dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu, 14 Juli 2018. Sebanyak 292 ekor buaya penangkaran dibantai setelah terjadi insiden meninggalnya warga akibat serangan satwa buas ini. ANTARA/Olha Mulalinda
Logam Ponsel dan Serangan Buaya, Apa Hubungannya?

Produksi ponsel yang membutuhkan logam berhubungan dengan konflik manusia dan buaya.


17 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

3 hari lalu

Operator menyalurkan slag atau limbah nikel ke dalam wadah untuk dibawa ke tempat penampungan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
17 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

Ketahui contoh sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui agar lebih bijak lagi dalam menggunakannya sehari-hari.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

Saksi tidak menyangkal tentang penambang ilegal yang beraktivitas tanpa izin di wilayah izin usaha penambangan PT Timah.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

7 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

Saat menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, menyebut PT Timah Tbk tidak pernah melarang masyarakat menambang di IUP-nya.


Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

7 hari lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

Menurut Harli, Hendry Lie masih berobat di Singapura.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

7 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM.


Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

7 hari lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim tetap bisa panggil Mukti Juharsa dalam sidang kasus korupsi timah.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Mengaku Diminta Bikin Kajian dengan Tanggal Mundur

12 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Saksi Mengaku Diminta Bikin Kajian dengan Tanggal Mundur

Pegawai PT Timah mengaku pernah diminta membuat kajian tentang kerja sama dengan perusahaan smelter swasta, tapi dengan tanggal mundur


Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

12 hari lalu

Ladies Squad Marine Customs. Foto : Kemenkeu.go.id
Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

Ladies Squad Marine Customs berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 66 miliar. Ini profilnya tim patroli laut wanita Bea Cukai.


Saksi Ungkap PT Timah Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal

12 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis cs di PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Saksi Ungkap PT Timah Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal

Akibat pembelian bijih timah ilegal ini. cashflow PT Timah pada 2018-2019 terganggu