TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang paripurna perdana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Dengan demikian, Puan menjadi Ketua DPR RI untuk periode kedua setelah menjabat pada periode sebelumnya 2019-2024. Lantas, berapa harta kekayaan putri bungsu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut?
Harta Kekayaan Puan Maharani
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Puan terpantau pertama kali menyampaikan jumlah hartanya ketika menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Total kekayaannya kala itu sebesar Rp 147.192.132.044 per 31 Desember 2012.
Selanjutnya, Puan kembali berkewajiban menyerahkan LHKPN saat ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Kabinet Kerja Presiden Jokowi periode 2014-2019. Jumlah hartanya selama menjabat sebagai Menko PMK, yaitu Rp 162.560.854.638 per 31 Oktober 2014, Rp 302.770.864.868 per 31 Desember 2017, dan Rp 363.790.695.900 per 31 Desember 2018.
Kemudian, Puan kembali menyampaikan total kekayaannya saat menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024. Adapun jumlah hartanya selama empat tahun berturut-turut sebesar Rp 364.499.738.968 per 31 Desember 2019, Rp 382.409.147.741 per 31 Desember 2020, Rp 397.569.636.588 per 31 Desember 2021, dan Rp 495.004.890.387 per 31 Desember 2022.
Selanjutnya: Terbaru, total kekayaan Puan yang disampaikan ke KPK....