TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di angka 4,25 persen untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Angka tersebut sama dengan TBP pada periode Mein 2024 lalu.
“Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS pada Senin, 30 September 2024 di Jakarta.
Purbaya merincikan suku bunga penjaminan dengan angka angka 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Kemudian 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (valas) pada bank umum. Sementara, untuk bank perekonomian rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 6,75 persen.
“Saat sekarang, alasan untuk menurunkan bunga belum terbuka,” ucapnya.
Menurutnya, LPS mempertimbangkan beberapa hal dalam menetapkan keputusan ini. Di antaranya tingkat likuiditas perbankan dan penyedia perbankan, timelag respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang masih terbatas, coverage simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening) serta ruang lanjutan perbankan dalam pengelolaan likuiditas suku bunga.
Purbaya menambahkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan tren perkembangan suku bunga perbankan pasca-penetapan tingkat bunga penjaminan pada periode Mei 2024. Menurut laporan LPS, suku bunga pasar rupiah ternyata naik 17 basis poin (bps) ke level 3,58 persen.
Sementara suku bunga pasar simpanan valas terpantau naik 2 basis point (bps) ke level 2,14 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2024. “Tren tersebut dipengaruhi faktor kondisi likuiditas dan ekspansi kredit yang meningkat cukup tinggi,” ujar Purbaya.
Pilihan Editor: Lowongan Kerja di LPS untuk Lebih dari 20 Jurusan S1, Cek Ketentuannya