TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memperketat pengawasan produk perawatan wajah atau skincare yang terbukti mencantumkan kandungan atau manfaat di label kemasan tak sesuai fakta alias overclaim. BPOM bertanggung jawab memastikan label kemasan di tiap produk tak membohongi konsumen.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, instansinya akan mengirimkan peringatan kepada produsen skincare yang terbukti overclaim. Peringatan itu bisa dalam bentuk surat atau panggilan. “Terakhir kalau tidak, ini bisa saha keputusannya kami tarik izin edar,” ucapnya kepada wartawan di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.
Sebelum memperketat pengawasan, Taruna Ikrar mengatakan label kemasan dalam produk kosmetik telah menjadi tanggung jawab BPOM. Jika klaim di label kemasan lebih dari data yang seharusnya, dia memastikan instansinya tak akan mengeluarkan izin edar kepada produk itu.
Namun jika label telah sesuai izin yang diberikan BPOM tapi muncul dugaan overclaim, Taruna Ikrar mengatakan hal itu akan ditindaklanjuti oleh Deputi Penindakan BPOM bersama timnya yang berjumlah 500 tim. Pengawasan tak hanya di lapangan, tapi juga media sosial.
Taruna Ikrar juga mengaku ingin melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mendampingi mereka agar produk berkualitas, sesuai standar, dan bernilai ekonomi tinggi. “Kami juga menginginkan tetap melindungi masyarakat kita yang 282 juta ini, supaya tidak terkena overclaim,” katanya.
Sejauh ini, Taruna Ikrar mengaku sudah ada sejumlah laporan tentang dugaan adanya produk skincare yang overclaim. Dia mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu.
Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor hari ini telah menyita 970 item kosmetik impor ilegal sejumlah total 415.035 unit dari Cina, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Produk-produk kosmetik itu terdiri dari merek antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.
Taruna Ikrar mengatakan, produk-produk kosmetik yang disita Satgas merupakan hasil pengawasan sepanjang Juli sampai dengan September 2024. Produk-produk ini tidak memiliki Nomor Izin Edar dan mengandung bahan berbahaya yang terlarang.
Bahan berbahaya yang dimaksud Taruna Ikrar yakni logam, merkuri, hingga pemutih jenis tertentu. Bahan-bahan itu dilarang oleh BPOM menjadi bahan baku kosmetik karena dapat merusak kulit.
Pilihan Editor: Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu