TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) Roy Hendrajanto M Sakti menanggapi penetapan empat perusahaan Bakrie Group dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia mengatakan, keempat perusahaan Bakrie Group itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya, dan PT Intermedia Capital Tbk, tak berpengaruh pada BNBR.
“BNBR sendiri tentu tidak (berpengaruh) karena kami perusahaan berbeda, beda total dan kami juga perusahaan publik,” katanya di Hotel ST Regis Jakarta pada Kamis, 26 September 2024.
Roy justru mengemukakan niatan ekspansi penanaman modal di bidang pembangunan jalan tol jika prospeknya menjanjikan, berdasarkan internal rate of return (IRR) kemudian mengeksplorasinya.
“Misalnya CCT (PT Cimanggis Cibitung Tollways) ini memang dari awal Greenfield. Kami sudah masuk jadi ke depan memang kalau Greenfield lagi yang menjanjikan kenapa tidak?” ujarnya.
Ia merujuk pada kabar Kementerian PUPR yang telah merumuskan master plan di tahun depan untuk melelang 2300 kilometer proyek tol baru. “Kami memang masih awal di jalan tol ini, maka kami melihat kalau memang ada potensinya bagus tentu saja kami akan berpartisipasi,” ujar Roy.
Sebelumnya, usai empat perusahaan milik Bakrie Group ditetapkan PKPU, kuasa hukum dari 12 kreditur yang menagih itu, Marx Andryan, mengatakan, majelis hakim telah memberikan waktu 45 hari untuk membayar tagihan utang sebesar Rp8.796.699.067.852 atau bila dibulatkan sekitar Rp8,79 triliun.
Dia menyebut kesempatan ini berdasarkan rapat permusyawaratan pada Jumat, 20 September 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Sebelumnya 7 hari. Terus ditambah 45 hari sampai 4 November,” kata Marx saat dihubungi pada Senin, 23 September 2024.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatan ini diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta yang berisi 12 kreditur. Gugatan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst ini didaftarkan pada Jumat, 12 Januari 2024. Sementara itu, pada Senin, 12 Februari 2024 majelis hakim telah memutuskan perkara ini sebagai PKPU Sementara.
“Dasar Tagihan 12 kreditur yang diwakili oleh Law Firm Marx & Co adalah Senior Facility Agreement tanggal 17 Oktober 2017 dan Junior Facility Agreement tanggal 17 Oktober 2017 Perjanjian di mana utang tersebut dijamin dengan Hak Tanggungan serta Gadai Saham,” kata Law Firm Marx & Co dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.