TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menemukan 11 ribu ton besi siku yang tak memenuhi Standar Nasional (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, total nilai temuan itu mencapai Rp 11 miliar.
“Ini membahayakan pemakai, karena ini bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol, dua minggu goyang jalan tolnya,” ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam jumpa pers di Kampung Bangkong Reang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, 26 September 2024.
Dari label pengawasan yang dilihat Tempo, baja profil siku sama kaki itu diproduksi oleh perusahaan dalam negeri bernama PT Sumber Abadi Steel. Dari perusahaan ini, Satgas menyita 192–193 besi siku. PT Sumber Abadi Steel diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Kepada perusahaan itu, Zulhas mengatakan akan memberlakukan penindakan administratif. Dia akan meminta perusahaan melebur lagi besi siku itu untuk diproses kembali sesuai ketentuan. “Sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang telah diberikan oleh (Kementerian) Perindustrian,” katanya.
Dengan begitu, ia mengatakan produk besi ini tak akan merugikan konsumen. Jika konsumen tak mengetahui besi ternyata tak sesuai SNI dan NPB, dia mengatakan bangunan yang menggunakan produk itu bisa rubuh. Konsumen itu dapat dipidana jika dari hasil penyelidikan polisi, ada temuan kelalaian dia menggunakan produk tak sesuai standar.
Satgas telah mengawasi proses produksi besi siku ini sejak 12 September 2024. Menurut dia, pengawasan terhadap komoditas ini tak terlalu sulit. Sebab, hanya ada sekitar 25 industri besi dan baja di seluruh Indonesia.
Pilihan Editor: Besi dan Baut Habis Dicuri, Jembatan Titi Runtuh di Deli Serdang Ambruk