Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Teken Instrumen Multilateral OECD untuk Hindari Penggerusan Basis Pajak

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Sri Mulyani berbicara dalam Rapat Badan Anggaran terakhir dengan DPR, Selasa, 17 September 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Sri Mulyani berbicara dalam Rapat Badan Anggaran terakhir dengan DPR, Selasa, 17 September 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) Mathias Cormann menandatangani instrumen multilateral Subject to Tax Rule (STTR) menjelang akhir pekan ini. Negara-negara berkembang yang tergabung dalam Kerangka Inklusif OECD, salah satunya Indonesia, dapat menerapkan aturan tunduk pajak itu guna menghindari penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. STTR berdasar pada perjanjian yang melindungi hak-hak negara berkembang untuk mengenakan pajak atas pembayaran intragrup tertentu, ketika pembayaran tersebut dikenakan pajak penghasilan perusahaan nominal yang berada di bawah tarif minimum.

Jenis pembayaran intragrup dapat berupa bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya termasuk jasa. Sri Mulyani dan Cormann meneken instrumen itu pada Kamis, 19 September 2024 lalu. “Ini benar-benar perjanjian penting yang mencerminkan fakta bahwa STTR telah menjadi prioritas utama bagi banyak negara berkembang dalam Kerangka Inklusif tentang BEPS,” kata Menkeu yang hadir secara daring dalam acara penandatanganan, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Keuangan pada Jumat, 20 September 2024.

BEPS yang dimaksud adalah base erosion and profit shifting atau erosi basis pajak domestik dan pengalihan laba. Fenomena itu terjadi ketika perusahaan multinasional mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian antara sistem pajak berbagai negara dengan mengalihkan” laba dari yurisdiksi dengan pajak yang lebih tinggi ke yurisdiksi dengan pajak yang lebih rendah.

Dengan ini, perusahaan tidak membayar pajak ke negara yang menghasilkan pendapatan. Walhasil, basis pajak terkikis dari yurisdiksi dengan pajak yang lebih tinggi, sehingga pendapatan pajak berkurang dan negara dirugikan.

Menurut OECD, negara-negara berkembang menderita penggerusan basis pajak secara tidak proporsional, sebab memiliki ketergantungan yang lebih tinggi pada pajak penghasilan perusahaan. Organisasi itu mencatat praktik BEPS merugikan negara-negara sebesar 100-240 miliar dolar Amerika Serikat dalam bentuk pendapatan yang hilang setiap tahunnya, setara dengan 4-10 persen dari pendapatan pajak penghasilan perusahaan global.

Oleh karena itu, OECD mengundang negara-negara untuk bergabung dalam kerangka inklusif guna mendorong perpajakan yang setara dan menerapkan aturan menghindari BEPS. Indonesia termasuk salah satu negara yang tergabung dalam kerangka tersebut, dengan 147 anggota tercatat per 28 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan ketentuan STTR yang baru diteken Sri Mulyani, pembayaran intragrup harus dikenakan pajak bertarif minimum sebesar 9 persen di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen. Dalam hal tarif yang dikenakan kurang dari 9 persen, negara sumber dapat mengenakan pajak tambahan. 

Pengenaan pajak tambahan STTR dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak pembayaran dilakukan, mengingat ada ambang materialitas yang harus dipenuhi agar pembayaran tersebut berada dalam cakupan STTR.

Kementerian Keuangan berkata penandatanganan STTR berpotensi meningkatkan penerimaan pajak bagi Indonesia. Dalam hal pembayaran tertentu yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak dengan tarif kurang dari 9 persen di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen, Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan. Instrumen STTR harus diratifikasi terlebih dahulu melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) agar dapat berlaku efektif secara domestik.

Pilihan editor: Teten Masduki Protes Aturan Impor Terlalu Longgar Dibanding Ekspor: Kirim Pisang ke Luar Negeri Butuh 21 Sertifikat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Luncurkan Autobiografi, Airlangga Bercanda Soal SInyal Lanjut jadi Menteri

1 jam lalu

Menteri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam agenda Indonesia Retail Summit di Swissotel Hotel PIK, Jakarta, pada Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Sri Mulyani Luncurkan Autobiografi, Airlangga Bercanda Soal SInyal Lanjut jadi Menteri

Airlangga menilai Sri Mulyani selama ini telah menjabat sebagai menteri keuangan dengan baik, khususnya saat menghadapi krisis pandemi COVID-19


Buku Biografi Sri Mulyani Diluncurkan Menjelang Akhir Jabatan, Ini Alasannya

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat tiba di acara peluncuran buku Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati berjudul NO LIMITS: Reformasi dengan Hati, di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Buku Biografi Sri Mulyani Diluncurkan Menjelang Akhir Jabatan, Ini Alasannya

Buku biografi Menteri Keuangan Sri Mulyani diluncurkan menjelang akhir jabatannya. Sebagai dokumentasi berbagai pemikiran mereformasi Kemenkeu.


PPN Tahun Depan Naik 12 Persen? Ketua Banggar DPR Sarankan Prabowo Membahasnya Lebih Dulu

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen bersama Wamenkeu Thomas Djiwandono saat melaporkan perkembangan APBN kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada Senin, 9 September 2024 lewat unggahan di Instagram (Sumber: IG @smindrawati).
PPN Tahun Depan Naik 12 Persen? Ketua Banggar DPR Sarankan Prabowo Membahasnya Lebih Dulu

PPN mulai 1 Januari 2015 naik 12 persen, sehingga Ketua Banggar DPR menyarankan pemerintahan Prabowo membahasnya karena pelemahan daya beli masyarakat


Menkeu Pangkas Tarif Ekspor Kelapa Sawit, Pengusaha Berharap Industri Bisa Bangkit

17 jam lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Menkeu Pangkas Tarif Ekspor Kelapa Sawit, Pengusaha Berharap Industri Bisa Bangkit

Gapki berharap ekspor kelapa sawit dan produk turunannya bisa segera naik setelah pemerintah memangkas pungutan ekspor.


Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

20 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

Jokowi buka suara terkait penyebab kebocoran data NPWP. Sebut karena ada keteledoran password.


Terkini Bisnis: Kadin Munaslub Ungkit Penyelenggaraan Munas di Kendari, Jokowi Sebut Data NPWP Bocor karena Keteledoran

21 jam lalu

Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie melakukan konferensi pers ihwal Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. Turut hadir Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Terkini Bisnis: Kadin Munaslub Ungkit Penyelenggaraan Munas di Kendari, Jokowi Sebut Data NPWP Bocor karena Keteledoran

Kadin Indonesia versi Munaslub mengungkit keterlibatan Presiden Jokowi dan BIN saat Munas Kadin 2021 silam.


Data NPWP Bocor: Presiden Jokowi Sebut Soal Keteledoran, Sri Mulyani Minta DJP Mengevaluasi

1 hari lalu

Presiden Jokowi pondok pesantren Gus Miftah di Sleman Yogyakarta di sela kunjungan kerja meresmikan tol Jogja-Solo, di Jawa Tengah Kamis 19 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Data NPWP Bocor: Presiden Jokowi Sebut Soal Keteledoran, Sri Mulyani Minta DJP Mengevaluasi

Tak tanggung-tanggung, di antara 6 juta data NPWP yang diretas, termasuk milik Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang, Sri Mulyani sampai Menko Airlangga.


The Fed Pangkas Suku Bunga, Sri Mulyani: Dampaknya Terhadap Ekonomi Diharapkan Positif

1 hari lalu

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
The Fed Pangkas Suku Bunga, Sri Mulyani: Dampaknya Terhadap Ekonomi Diharapkan Positif

Sri Mulyani menanggapi langkah bank sentral Amerika Serikat atau The Fed untuk memangkas suku bunga sebanyak 50 basis poin.


Ketua Banggar DPR Doakan Sri Mulyani Tetap di Pemerintahan, Ini Respons Menkeu

1 hari lalu

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Ketua Banggar DPR Doakan Sri Mulyani Tetap di Pemerintahan, Ini Respons Menkeu

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mendoakan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap berada di pemerintahan.


NPWP Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor dan Diperjualbelikan serta Gempa Bandung Merusak Hingga Garut di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
NPWP Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor dan Diperjualbelikan serta Gempa Bandung Merusak Hingga Garut di Top 3 Tekno

Topik tentang 6 juta data NPWP, termasuk milik Jokowi dan Sri Mulyani, diduga dijual seharga Rp 150 juta menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.