Selain itu, Arsjad Rasjid mengatakan penyelenggaraan Munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART pada bagian quorum. Munaslub itu hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada. Anggota Luar Biasa yang disebutkan hadir hanya sekitar 25 dari 221 Anggota Luar Biasa yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia. Kemudian, Arsjad menyebut pimpinan sidang Munaslub juga tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia.
“Undangan untuk menghadiri Munaslub yang beredar tertanggal 2 hari (12 September 2024) sebelum tanggal penyelenggaraan Munaslub (14 September 2024),” kata Arsjad Rasjid.
Oleh karena itu, Arsjad Rasjid mengatakan sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, ia meminta pemerintah untuk menggunakan kewenangannya.
“Kewenangannya selaku pengawas Kadin Indonesia guna melakukan pembinaan, pemberian petunjuk, dan atau bimbingan agar Kadin Indonesia benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Arsjad Rasjid.
Permohonan ini, kata Arsjad Rasjid, untuk menegakkan AD/ART Kadin Indonesia. Selain itu, ia juga berharap agar tidak ada dualisme dalam Kadin.
“Dan tidak terjadi dualisme kepengurusan yang dapat dipastikan akan mengganggu tugas dan fungsi Kadin Indonesia sebagai mitra strategis Pemerintah dalam bidang perekonomian,” kata Arsjad Rasjid.
Pilihan Editor: 561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi