INFO BISNIS - Pelayanan prima kepada pelanggan mutlak diberikan. Penerapan hospitality itu dapat dilakukan di semua sektor usaha, termasuk usaha ultra mikro (UMi) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Itulah yang dilakukan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), saat memperingati Hari Pelanggan Nasional, yang jatuh pada Rabu 4 September 2024, dengan mengajak pelaku UMi dan UMKM memberikan apresiasi bermutu kepada pelanggan. Apresiasi yaitu dengan memberikan pelayanan prima dan menerapkan hospitality atau keramahan.
Sekretaris Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary menilai keramahan menjadi salah satu aspek yang perlu diasah dan diterapkan oleh pelaku usaha UMi dan UMKM, khususnya nasabah PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Hal ini diyakini dapat membantu memenangkan hati pelanggan dan meningkatkan kepuasan mereka yang berujung pada peningkatan pembelian.
“Tantangan besar bagi pelaku Umi dan UMKM untuk dapat menonjol di persaingan pasar yang sengit. Hospitality bisa dimulai dengan menyapa dan senyum ramah saat melayani pembeli. Tinggalkan kesan yang baik agar mereka nyaman dan mau menjadi langganan,” kata Dodot.
Menurut Dodot, UMi dan UMKM juga dapat mencontoh dan belajar dari bisnis yang sudah besar dalam memberikan pelayanan. “Meskipun skala usaha mikro tapi pelayanan harus berupaya menyesuaikan standar makro,” katanya.
Penerapan hospitality tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga loyalitas pelanggan, tetapi juga menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pertumbuhan usaha. Pelaku UMKM juga diimbau untuk menciptakan diferensiasi agar dapat unggul dengan penjual lainnya di industri yang sama.
“Suasana yang menyenangkan dalam berbelanja akan mempengaruhi bagaimana pembeli merasakan pengalaman, apalagi jika UMKM paham preferensi pelanggan tentu akan berimbas pada meningkatnya penjualan karena terbangun rasa nyaman,” ucap Dodot.
PNM percaya dengan menerapkan hospitality akan menciptakan hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan sebagai investasi yang sangat berharga untuk keberlangsungan UMi dan UMKM. (*)