TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, anak usia enam tahun keatas kini sudah bisa melintas masuk atau keluar Indonesia menggunakan autogate yang kini terpasang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun," ujar Silmy dalam keterangan tertulis Sabtu, 31 Agustus 2024.
Dengan begitu, Silmy berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga.
Silmy mengatakan anak warga negara Indonesia atau asing berusia enam tahun atau bisa menggunakan autogate sejak 26 Agustus 2024. Hal ini, kata dia, diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sehingga, orang tua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun WNA, harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.
Sampai saat ini, kata Silmy, autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya: Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang....