TEMPO.CO, Jakarta - Berita viral anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bersama istrinya Erina Gudono berlibur ke Amerika Serikat dengan jet pribadi, berbuntut panjang. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Umum PSI itu ke KPK dengan dugaan terjadi gratifikasi karena fasilitas mewah disebut-sebut disediakan pemilik Shopee, Gang Ye, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dalam aduannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu. Gibran adalah kakak kandung Kaesang.
“Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” kata Boyamin ketika dikonfirmasi Tempo.
Boyamin mengatakan, perjanjian kerja sama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang. MAKI menduga, pemberian pesawat jet pribadi itu ada kaitannya dengan kerja sama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.
“Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan bahwa ia telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.
"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Namun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang butuh kehati-hatian dan proses yang panjang. Alasannya, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara.
“Butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
Pihak Kaesang sendiri belum memberi penjelasan tentang kabar berlibur dengan jet pribadi tersebut.
Kaesang dan Gibran Pernah Dilaporkan ke KPK
Aktivis 98, Ubedilah Badrun, yang sekarang menjadi Dosen di Universitas Negeri Jakarta, pada Januari 2022 melaporkan Kaesang dan Gibran ke KPK dengan dugaan korupsi. Dasar laporannya adalah PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group hanya diwajibkan membayar Rp78 miliar atas ganti rugi kebakaran hutan dari tuntutan KLHK sebesar Rp7,9 triliun.
Ubedilah menduga, pemangkasan kewajiban bayar tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang setelah adanya kerja sama bisnis antara dua anak presiden dengan anak Gandi Sulistiyanto yang merupakan petinggi Sinar Mas Group, Anthony Pradiptya. Kerja sama ini menghasilkan perusahaan baru bernama PT Wadah Masa Depan.
Ubedillah kemudian dipanggil KPK pada 26 Januari 2022, untuk klarifikasi. Namun pada 19 Agustus 2022, KPK menyimpulkan pengaduan tersebut belum jelas. "Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Pilihan Editor Ojol dan Kurir Unjuk Rasa Hari Ini, Gojek Nyatakan Tetap Beroperasi Normal