Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ilustrasi KJP
Ilustrasi KJP
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus menjadi salah satu sasaran dari Program Pangan Bersubsidi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI. 

Dalam penyediaan pangan bersubsidi, DKPKP DKI Jakarta bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Jaya dan Badan Usaha Milik Daerah (PT Food Station Tjipinang Jaya). Selain itu, pendistribusian sembako dan bahan pangan lainnya juga dilakukan bersama Perumda Pasar Jaya. 

Adapun pemilik KJP Plus dapat mendaftar diri sebagai calon penerima Pangan Bersubsidi. Registrasi dilakukan secara daring atau online melalui laman resmi yang disediakan. 

Syarat Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024

Melansir unggahan akun Instagram @dkpkp.jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021 dan laman resmi KJP Pasar Jaya, berikut persyaratan dan ketentuan calon penerima Pangan Bersubsidi Pemprov DKI Jakarta dari kelompok KJP Plus:

  • Penerima KJP Plus yang terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
  • Membawa hasil unduh bukti pendaftaran daring, fotokopi kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan KJP Plus.
  • Pastikan saldo rekening kartu ATM Bank DKI mencukupi.
  • Tidak membawa anak kecil di bawah usia 12 tahun ketika pengambilan sembako.
  • Pengambilan bahan pangan hanya dapat dilakukan pada lokasi dan waktu yang tertera saat pendaftaran.
  • Apabila penerima manfaat mengalami kesulitan dalam proses registrasi, maka dapat melakukan konfirmasi atau menghubungi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
  • Penerima hanya dapat membeli paket pangan bersubsidi satu kali setiap bulan dan tidak dapat diakumulasikan di bulan berikutnya.
  • Bagi siswa penerima KJP Plus, anggota keluarga lain dapat mewakilkan untuk datang ke lokasi pembelian paket pangan bersubsidi.
  • Pembelian paket sembako tidak dilayani bila penerima tidak mendaftar antrean secara daring. 

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar antrean program Pangan Bersubsidi KJP Pasar Jaya:

  1. Kunjungi laman https://antriankjp.pasarjaya.co.id/index_tanpa_verifikasi.php.
  2. Masukkan nomor KK; nomor induk kependudukan (NIK); nomor KJP Plus; serta nama, alamat, dan nomor ponsel penerima manfaat.
  3. Pilih wilayah dan lokasi pengambilan.
  4. Pilih waktu pengambilan.
  5. Centang bagian yang menyatakan bahwa data yang dimasukkan sudah dipastikan benar.
  6. Tekan tombol Simpan.
  7. Datang ke lokasi pengambilan sesuai dengan jadwal yang tertera dan membawa berkas yang dipersyaratkan.
  8. Lakukan pembayaran pembelian paket pangan bersubsidi menggunakan kartu ATM Bank DKI melalui mesin electronic data capture (EDC) yang telah disediakan. 

Untuk diketahui, selain pemegang KJP Plus, Program Pangan Bersubsidi juga menyasar beberapa kelompok masyarakat berikut:

  • Penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), termasuk pekerja harian lepas (PHL) serta petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dengan gaji maksimal 1,1 kali upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
  • Penghuni rumah susun (rusun) yang terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
  • Orang lanjut usia (lansia) yang tidak mampu dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
  • Penyandang disabilitas tidak mampu dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
  • Pekerja atau buruh dengan KTP DKI Jakarta, memiliki gaji maksimal 1,1 kali UMP DKI, dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
  • Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI.
  • Guru dan tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara (ASN) yang berpenghasilan maksimal 1,1 kali UMP dan terdata di dalam daftar putih PT Bank DKI. 

Pilihan Editor: Disdik Jakarta Pertimbangkan Cabut Program KJP Plus utuk Prioritaskan Sekolah Swasta Gratis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Cek Terdaftar di DTKS Atau Tidak

10 hari lalu

DTKS. Foto : Kemensos
Cara Cek Terdaftar di DTKS Atau Tidak

Jika tidak terdaftar dalam DTKS, seseorang atau keluarga tidak bisa menerima bansos.


Cek 4 Bansos yang Cair September 2024

12 hari lalu

Ilustrasi pemberian bantuan sosial. ANTARA
Cek 4 Bansos yang Cair September 2024

Deretan bansos yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada September 2024


Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2024

13 hari lalu

Ilustrasi pemberian bantuan sosial. ANTARA
Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2024

Panduan untuk memeriksa penerima manfaat bansos PKH pada September 2024


Cara Pj. Gubernur Heru Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Termasuk untuk Disabilitas

25 hari lalu

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, ngabuburit bareng penyandang disabilitas menggunakan Angkutan Umum, Senin, 25 Maret 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Cara Pj. Gubernur Heru Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Termasuk untuk Disabilitas

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menggunakan berbagai sumber untuk pemadanan data, termasuk terjun ke lapangan. Selain mendapat bansos dan alat bantu fisik, penyandang disabilitas juga mendapat dana hibah untuk SLB.


Disdik Jakarta Pertimbangkan Cabut Program KJP Plus utuk Prioritaskan Sekolah Swasta Gratis

27 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Disdik Jakarta Pertimbangkan Cabut Program KJP Plus utuk Prioritaskan Sekolah Swasta Gratis

Disdik Jakarta mempertimbangkan masukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meminta program KJP Plus dicabut karena banyak masalah.


Soal Pencabutan Penerima KJP Plus, Anggota DPRD DKI Duga Pemprov Ingin Kurangi Anggaran Bantuan

35 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Soal Pencabutan Penerima KJP Plus, Anggota DPRD DKI Duga Pemprov Ingin Kurangi Anggaran Bantuan

DPRD DKI mencatat terjadinya penurunan jumlah penerima KJP Plus di Jakarta. Menurut dia, Pemprov DKI pasti punya alasan mencabutnya.


Blusukan di Kampung Elektro, Anies Baswedan Janji Soal KJP Plus, KJMU, hingga Pajak Bumi Bangunan

39 hari lalu

Anies Baswedan bercengkarama dengan masyarakat saat Car Free Day, di Jakarta, Minggu, 4 Agustus 2024. Anies dan istrinya sempat menyapa warga hingga berfoto bersama warga saat CFD. TEMPO/Ilham Baliandra
Blusukan di Kampung Elektro, Anies Baswedan Janji Soal KJP Plus, KJMU, hingga Pajak Bumi Bangunan

Anies Baswedan blusukan di Kampung Elektro, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Ia pun mengumbar janji akan mengembalikan kebijakannya yang dulu.


Pj Gubernur Heru Budi Ancam Cabut KJP dan KJMU Siswa yang Merokok

42 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan  Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Titi Karnavian usai menggelar penyuluhan penyalahgunaan narkoba di Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pj Gubernur Heru Budi Ancam Cabut KJP dan KJMU Siswa yang Merokok

Heru Budi tidak ingin bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah sia-sia karena penerimanya merokok.


Heru Budi Tegaskan Tak Ada Pemotongan Anggaran untuk KJP Plus dan KJMU

45 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengunjungi Pasar Pramuka, Pal Meriam, Jakarta Timur untuk membagikan sembako pada Jumat, 2 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Heru Budi Tegaskan Tak Ada Pemotongan Anggaran untuk KJP Plus dan KJMU

Disdik DKI menyebut, dana KJP Plus tahap I gelombang kedua tahun 2024 sudah cair ke 73.506 orang. Namun, ada 56.595 orang tidak lolos tahap verifikasi.


Disdik DKI Bakal Tindaklanjuti Aduan Wali Murid soal Pesyaratan Bantuan KJP

47 hari lalu

Ilustrasi KJP
Disdik DKI Bakal Tindaklanjuti Aduan Wali Murid soal Pesyaratan Bantuan KJP

Dinas Pendidikan DKI bakal menindaklanjuti aduan wali murid yang protes soal persyaratan besaran daya listrik yang berujung penghentian bantuan KJP