TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan meterai elektronik atau e-meterai bersifat wajib pada dokumen pendaftaran yang mensyaratkan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Ketentuan itu diatur dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dokumen yang disyaratkan bermeterai wajib menggunakan meterai elektronik,” seperti dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024.
Baca juga:
Untuk diketahui, BKN bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) meluncurkan situs resmi penjualan e-meterai, yaitu meterai-elektronik.com.
Laman tersebut dirancang untuk memudahkan peserta dalam berbagai keperluan dokumen pendaftaran CASN 2024 yang mensyaratkan meterai elektronik, termasuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Syarat Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Seleksi CPNS 2024
Adapun ketentuan untuk membubuhkan e-meterai pada dokumen pendaftaran seleksi CPNS 2024 di laman meterai-elektronik.com sebagai berikut:
- Apabila menggunakan tanda tangan basah pada dokumen, maka pastikan telah memberi tanda tangan basah terlebih dahulu sebelum membubuhkan e-meterai.
- Apabila dokumen yang digunakan menggunakan tanda tangan elektronik (e-sign), maka pastikan dokumen tersebut mempunyai versi pdf 1.6 atau di atasnya.
- Jika dokumen yang akan diunggah tidak mencantumkan tanda tangan elektronik, maka dokumen tersebut tidak harus dalam versi pdf 1.6.
- Pastikan dokumen yang akan diunggah berukuran maksimal 800 Kb.
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Seleksi CPNS 2024
Berikut cara menggunakan e-meterai pada dokumen pendaftaran rekrutmen CPNS 2024:
- Pergi ke laman https://www.meterai-elektronik.com/.
- Ketuk tombol Daftar Sekarang.
- Lengkapi formulir registrasi yang terdiri dari nama lengkap dan nomor ponsel aktif.
- Buat kata sandi, lalu tekan tombol captcha.
- Ketuk tombol Lanjutkan.
- Kemudian, masuk akun (login) menggunakan nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Ketuk menu Beli e-Meterai.
- Pilih jumlah keping e-meterai yang akan dibeli.
- Selesaikan transaksi menggunakan metode pembayaran yang dipilih sesuai dengan nominal harga yang tertera dan tambahan biaya layanan sebesar Rp2.500 per keping.
- Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line di pojok kanan atas.
- Pilih menu Pembubuhan, lalu ketuk tombol Pembubuhan Dokumen.
- Klik atau seret dokumen pdf pada kolom yang telah disediakan.
- Tunggu dokumen terbuka, lalu posisikan e-meterai di sebelah kiri tanda tangan. Meterai elektronik yang tertimpa tanda tangan atau objek lainnya akan mengakibatkan kode QR tidak dapat terdeteksi atau tidak dapat diverifikasi.
Pilihan Editor: Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA