Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

image-gnews
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku per 1 Januari 2025.  Namun, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak akan terdampak PPN 12 persen meskipun terdapat kenaikan tarif tahun depan. Dalam Undang-undah Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjelaskan brang kebutuhan pokok berupa pendidikan, kesehatan, dan trasportasi tentunya tidak akan terkena ppn. Apa saja barang tersebut?

Dalam dunia pajak ada istilah BKP. Barang Kena Pajak (BKP) adalah segala bentuk barang yang secara hukum dapat berupa barang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). 

Dalam UU PPN, cakupan BKP diatur dengan pendekatan negative list, yang berarti bahwa semua barang pada dasarnya dianggap sebagai BKP dan dikenakan PPN, kecuali barang-barang tertentu yang secara eksplisit dikecualikan dan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup semua kegiatan pelayanan yang dilakukan berdasarkan perjanjian atau tindakan hukum yang menyediakan barang, fasilitas, kemudahan, atau hak untuk digunakan. Ini termasuk juga jasa yang diberikan untuk memproduksi barang sesuai pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau instruksi dari pemesan, yang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.

Seperti halnya BKP, cakupan JKP juga menggunakan prinsip negative list. Artinya, semua jenis jasa dianggap sebagai JKP dan dikenakan PPN, kecuali jika jasa tersebut secara khusus dikecualikan dari pengenaan PPN.

Pendekatan negative list dalam pengaturan BKP dan JKP ini dirancang untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin jenis barang dan jasa masuk dalam cakupan objek pajak, dengan tujuan memperluas basis penerimaan negara dari PPN.

Adapun barang-barang yang tidak dikenai PPN atau termasuk dalam kategori non-BKP meliputi:

1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan/atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai; garam (baik beryodium maupun tidak); daging segar yang belum diolah, namun telah melalui proses tertentu seperti penyembelihan dan pengemasan; telur tanpa olahan; susu perah yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya; buah-buahan dan sayur-sayuran segar yang telah diproses minimal seperti pencucian dan pengemasan.

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan sejenisnya, dengan pengecualian makanan yang didistribusikan oleh usaha jasa boga atau katering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga seperti saham dan obligasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Minyak mentah (crude oil).

6. Gas bumi, kecuali yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji.

7. Panas bumi.

8. Berbagai jenis mineral dan batu seperti asbes, batu permata, granit, pasir kuarsa, dan lain-lain.

9. Berbagai bijih mineral seperti bijih besi, emas, timah, nikel, tembaga, perak, dan bauksit.

Sedangkan jasa yang tidak dikenai PPN atau termasuk dalam kategori non-JKP antara lain:

- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa asuransi.
- Jasa keuangan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat, air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, termasuk jasa perhotelan, penyediaan tempat parkir, layanan pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa boga atau katering, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Pengaturan ini memberikan kejelasan mengenai barang dan jasa yang dikenai atau dikecualikan dari PPN, sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka serta berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel.

MICHELLE GABRIELLA  | ILONA ESTHERINA |  ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Pada 2025

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen ke Kontraksi Ekonomi, dari Pendapatan Riil Turun hingga..

11 jam lalu

Porter mengangkut sekarung pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen ke Kontraksi Ekonomi, dari Pendapatan Riil Turun hingga..

Rencana pemerintah menaikkan PPN hingga 12 persen dapat berujung pada kontraksi ekonomi. Apa saja imbas negatifnya?


Menteri Investasi Klaim Untung Produksi Petrokimia PT Lotte Bisa Capai US$ 2 Miliar Per Tahun

1 hari lalu

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani tiba di kawasan industri petrokimia hilir atau LOTTE Chemical Indonesia New Ethylene Project (LINE Project) yang dibangun PT Lotte Chemical Indonesia di Kota Cilegon, Banten, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Menteri Investasi Klaim Untung Produksi Petrokimia PT Lotte Bisa Capai US$ 2 Miliar Per Tahun

Menteri Investasi sebut pembangunan proyek kawasan industri petrokimia PT Lotte Chemical Indonesia di Banten bisa menyerap 13 ribu tenaga kerja


Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

4 hari lalu

Sejumlah operator dump truck mengangkut slag atau limbah nikel ke tempat penampungan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan tambang yang dikenal karena fokusnya di industri pertambangan, tepatnya pengolahan nikel terintegrasi.


Butuh Banyak Tenaga Kerja, PT INKA Banyuwangi Beroperasi Penuh 2025

4 hari lalu

Pengiriman kereta PT INKA oleh VTP Logistik
Butuh Banyak Tenaga Kerja, PT INKA Banyuwangi Beroperasi Penuh 2025

Pabrik kereta api PT INKA (Persero) Banyuwangi ditargetkan beroperasi penuh pada 2025. Akan membutuhkan banyak tenaga kerja.


Investasi Tak Sebanding Serapan Tenaga Kerja, Apindo: Lebih Banyak Padat Modal

5 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Apindo Eddy Hussy, Sekretaris Umum Apindo Aloysius Budi Santoso, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, dan Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers di Mentara Astra, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Oktober 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Investasi Tak Sebanding Serapan Tenaga Kerja, Apindo: Lebih Banyak Padat Modal

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan laju investasi tak sebanding dengan penyerapan tenaga kerja. Mengapa?


Deretan Kritik Faisal Basri ke Jokowi, dari Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Oligarki, hingga Jebloknya Investasi

7 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Deretan Kritik Faisal Basri ke Jokowi, dari Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Oligarki, hingga Jebloknya Investasi

Deretan kritik yang pernah disampaikan Faisal Basri kepada Presiden Jokowi, mulai dari kenaikan PPN jadi 12 persen hingga minat investasi yang turun.


Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

7 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

Ekonom senior Faisal Basri yang meninggal dunia pada Kamis dini hari, 5 September 2024, sempat menyoroti tiga hal ini.


Jokowi Memperpanjang Insentif PPN Rumah sampai Desember 2024, untuk Siapa?

15 hari lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Jokowi Memperpanjang Insentif PPN Rumah sampai Desember 2024, untuk Siapa?

Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) perumahan akan diperpanjang Jokowi sampai akhir 2024. Ini penjelasannya.


Pertambangan Nikel di Halmahera Dinilai Overproduksi dan Melampaui Daya Dukung Lingkungan

15 hari lalu

Pemandangan lokasi tambang nikel milik PT Vale di Sorowako, Provinsi Sulawesi Selatan, 29 Maret 2023. PT Vale telah memproduksi nikel secara komersial di Sorowako sejak 1978. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Pertambangan Nikel di Halmahera Dinilai Overproduksi dan Melampaui Daya Dukung Lingkungan

AEER mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium dan evaluasi atas izin tambang nikel di wilayah Daerah Aliran Sungai Ake Kobe, Halmahera


Hippindo Sindir Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Hadapan Airlangga Hartarto

15 hari lalu

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah saat ditemui di Gerung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Hippindo Sindir Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Hadapan Airlangga Hartarto

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menyampaikan penolakannya perihal rencana presiden terpilih Prabowo menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.