TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Paramadina, Didik Rachbini turut mengkritisi pembahasan kilat RUU Pilkada oleh DPR. Revisi tersebut bakal menganulir putusan MK tentang ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) itu mengatakan rakyat berhak balik membangkang. “Rakyat membayar pajak, membiayai pemerintahan dan negara,” ujar Didik lewat aplikasi perpesanan, Kamis 22 Agustus 2024.
Ia memperingatkan pemerintah dan DPR agar jangan sampai rakyat melakukan pembangkangan kolektif dengan berhenti membayar pajak. Masyarakat menurut dia tidak boleh dipajaki kecuali ada representasi dan proses demokrasi yang benar.
“Sekarang demokrasi dicabik-cabik, presiden paling bertanggung jawab, dan rakyat berhak menggugat lewat gerakan kolektif dan instrumen pajak,” kata Didik.
Rakyat sebagai pemangku kepentingan utama, menurut Didik, kini telah ditinggalkan. Sebab, pemimpin sudah membangkang terhadap konstitusi dan mengabaikan kepentingan rakyat. Ia menyesalkan tindakan pemerintah dan DPR yang menurut dia minim etika moral, tidak memerlukan aturan konstitusi, dan bertindak dengan kekuasaan saja.
Kritik juga datang dari Direktur Eksektutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Ia mengatakan situasi sekarang sedang genting sehingga memunculkan kemarahan publik.
“Ini harusnya segera ditangani kalau tidak ingin kemarahan publik beredar di banyak daerah. Itu justru akan memperlambat perekonomian, kata dia ditemui usai diskusi Celios di Fairmont Hotel Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
Sebelumnya, MK telah memutuskan mengabulkan gugatan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung calonnya dalam Pilkada 2024, tanpa terganjal aturan yang memberatkan.
Namun sehari usai putusan tersebut, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas rancangan UU Pilkada. Dalam rapat ini, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parelemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Pembahasan revisi melalui RUU Pilkada bergulir di parlemen hari ini. Bersamaan dengan itu, demonstrasi besar menolak rancangan undang-undang juga terjadi di depan gedung DPR.
Pilihan Editor: Jokowi Panggil Sri Mulyani saat Heboh Demo Revisi UU Pilkada