TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024. Masyarakat yang hendak melamar akan diminta membuat akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN,” bunyi Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Cara Buat Akun SSCASN 2024
Melansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, berikut tata cara membuat akun di portal SSCASN:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ melalui peramban (browser). Usahakan untuk menggunakan perangkat desktop, laptop, atau komputer agar memudahkan proses pembuatan akun.
- Tekan menu Buat Akun.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK); nomor kartu keluarga (KK); nama lengkap, tanggal lahir, dan tempat lahir sesuai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); nomor ponsel aktif; serta alamat surel (email) aktif.
- Ketik kode captcha yang muncul pada layar.
- Tekan tombol Lanjutkan.
- Selanjutnya akan muncul formulir Pendaftaran Akun SSCASN 2024.
- Lengkapi kembali data diri, seperti pilih jenis kelamin, buat kata sandi, serta pilih pertanyaan dan jawaban pengaman.
- Unggah foto atau hasil pindai (scan) e-KTP dengan format jpg/jpeg dan maksimal ukuran 200 Kb.
- Ambil swafoto (selfie) sesuai dengan tampilan contoh gambar yang tertera.
- Masukkan kembali kode captcha, lalu ketuk Lanjutkan.
- Periksa kembali data isian, lalu tekan tombol Proses Pendaftaran Akun.
- Selanjutnya, akan muncul tampilan notifikasi “Pendaftaran Akun SSCASN” selesai.
- Tekan tombol “Lanjutkan Login Pendaftaran” untuk melanjutkan registrasi atau “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mencetak kartu informasi akun.
Syarat Daftar Seleksi CPNS 2024
Sementara itu, ketentuan pendaftar rekrutmen CPNS 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 meliputi:
- Warga negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat akibat keinginan sendiri atau tidak dengan hormat (dipecat) sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
- Bukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak berperan sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai dengan keputusan instansi pemerintah.
- Persyaratan lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pilihan Editor: Politikus Gerindra Angga Raka Prabowo Dampingi Nezar Patria di Wamenkominfo, Budi Arie Jabarkan 4 Tugas Pokoknya