TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, yang baru dilantik Presiden Jokowi sebagai Badan Gizi Nasional, mengatakan, badan baru itu dibentuk untuk melaksanakan program makan bergizi gratis yang merupakan rencana kerja prioritas presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Badan Gizi Nasional ini kan sebetulnya dibentuk untuk melaksanakan program prioritasnya pak presiden terpilih. Tapi karena terkait dengan siklus anggaran, agar bisa dilaksanakan tahun 2025 dan dari Januari, maka dalam nota keuangan kan sudah harus masuk anggarannya, dan itu sudah dimasukkan," kata Dadan seusai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Dia mengatakan Perpres Badan Gizi Nasional harus dibentuk di era Jokowi karena alasan tersebut.
Menurutnya, Badan Gizi Nasional ini merupakan satu bagian dari keberlanjutan pemerintahan.
"Jadi Pak Jokowi telah meneken Perpresnya, kemudian saya ditunjuk sebagai kepalanya, dan saya bertugas untuk menyiapkan segala sesuatunya, agar Januari program makan bergizi gratis bisa dilaksanakan," kata dia.
Dia optimistis program makan bergizi gratis dapat terlaksana Januari 2025.
Usai dilantik Dadan akan segera mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan prosedur persiapan makan bergizi untuk anak sekolah, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Dia juga menyampaikan bahwa anggaran program makan bergizi gratis yang ditetapkan Rp71 triliun akan dikelola Badan Gizi Nasional.
"Kita harapkan minggu pertama Desember itu sudah terima DIPA. Kalau sudah terima DIPA artinya 2 Januari program ini sudah bisa dilaksanakan," kata dosen Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.
Dia mengatakan program makan bergizi gratis akan langsung diterapkan di seluruh Indonesia.
Profil Badan Gizi Nasional
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional untuk memenuhi gizi nasional di mana pemerintah perlu melakukan upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.
Badan Gizi Nasional dipimpin seorang kepala. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pilihan Editor Pemerintahan Jokowi Gandeng UGM Kembangkan Wanagama Nusantara di IKN