TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama jangka waktu tiga tahun. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024.
Dalam siaran pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), perpanjangan pengenaan BMTP ini dipengaruhi oleh kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Subsektor ini belum mampu kembali ke level prapandemi akibat penurunan permintaan pasar domestik dan ekspor serta industri yang makin kompetitif.
Selain itu, industri TPT Indonesia juga menghadapi tantangan di dalam negeri akibat meningkatnya impor produk tekstil, terutama dari Tiongkok. Kondisi ini berdampak terhadap serapan tenaga kerja di sektor TPT yang menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024.
“Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Agustus 2024.
Dengan perpanjangan pengenaan BMTP, Febrio mengatakan pemerintah berusaha memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang. Dia mengklaim solusi itu tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Pemerintah mengklaim penyusunan dua aturan itu telah melibatkan Kementerian/Lembaga terkait. Mereka yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asosiasi dan Pelaku Usaha, serta Perwakilan Negara Mitra Dagang sesuai dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).
Pilihan Editor: Survei Indef: 99 Persen Masyarakat Sepakat Produk Impor Ilegal Harus Dimusnahkan