Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinas Pariwisata Bali Tolak Usulan Judi Kasino sebagai Kegiatan Pariwisata di Pulau Dewata

image-gnews
Ilustrasi Kasino. AFP
Ilustrasi Kasino. AFP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan membangun kasino di Bali sebagai bagian dari aktivitas pariwisata mengemuka belakangan ini. Namun, ide ini tidak mendapatkan dukungan dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali. Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, pariwisata di Bali berfokus pada pariwisata budaya, sehingga memasukkan judi kasino ke dalam kegiatan wisata di Bali belum bisa diterima.

Tjok Bagus Pemayun menegaskan bahwa basis utama pariwisata di Bali adalah pariwisata budaya. Oleh karena itu, kegiatan judi kasino tidak sesuai dengan konsep dan nilai-nilai yang ingin dijaga dan dipromosikan dalam industri pariwisata di Bali. Fokus pariwisata di Bali adalah menjaga dan memperkenalkan kekayaan budaya serta tradisi lokal kepada wisatawan.

"Bali pariwisatanya kan sudah sesuai dengan Perda adalah pariwisata budaya, terus dari usulan itu tentu di KBLI kita, memang belum memungkinkan untuk itu. Karena memang Undang-Undang untuk judi kan berlaku," kata Tjok Pemayun.

Ia mengatakan, sebelumnya dalam suatu sosialisasi dan diskusi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), ada juga pertanyaan terkait rencana pembangunan kasino, dan dinyatakan belum dimungkinkan untuk diwujudkan. "Yang jelas memang kita ini basic (dasarnya) budaya, sehingga pariwisata yang dikembangkan adalah pariwisata budaya. Bukan masalah tolak apa, ini pariwisata budaya," ujarnya dikutip dari Balipost mitra Teras.id.

Sebelumnya, ide untuk membangun kasino di Bali diusulkan oleh Ketua Hipmi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih. Dukungan terhadap gagasan ini juga datang dari beberapa Ketua Badan Hipmi, termasuk dari Buleleng.

Ketua Umum BPC Hipmi Buleleng, Putu Bayu Mandayana, mengungkapkan harapannya agar pembangunan kasino dapat direalisasikan di Bali Utara. Ia beralasan ini selaras dengan wacana pembangunan Bandara Bali Utara. 

"Seperti yang kita tahu Buleleng pernah diberi label sebagai kabupaten termiskin di Bali, di mana salah satu faktor penyebabnya karena kurangnya perputaran ekonomi di dalamnya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Bayu, kemajuan suatu daerah sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi yang terjadi di dalamnya. Untuk mencapai perputaran uang yang besar, ia berpendapat bahwa tidak cukup hanya mengandalkan sektor lokal saja.

Sementara itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) turut pula menepis kabar soal rencana pembangunan kasino bertaraf internasional di Bali. “Pertama yang kasino tidak ada itu, jadi langsung saja tegas tidak ada rencana seperti itu,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno dalam jumpa pers mingguan yang digelar, di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Senada, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan, kegiatan judi yang ada dalam kasino merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dilarang keras dihadirkan di Indonesia yang merupakan negara hukum. “Judi kasino pasti tidak (dibangun) karena secara undang-undang juga jelas itu sesuatu yang dilarang. Kita negara hukum jadi itu tidak bisa,” ujar Nia menegaskan.

SUKMA KANTHI NURANI I  AISHA SHAIDRA  I ZULFIKAR EPRIYADI

Pilihan Editor: Kemenparekraf Bantah Kabar Pembangunan Kasino di Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

7 jam lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

2 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

3 hari lalu

Prime Plaza Hotel Sanur
Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

Sanur menawarkan ketenangan yang sulit ditemukan di destinasi wisata lainnya di Bali.


Anggaran Kementerian Pariwisata Batal Naik

4 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat ditemui wartawan di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Anggaran Kementerian Pariwisata Batal Naik

Anggaran definitif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun anggaran 2025 tetap sebesar Rp 1,7 triliun.


Peringati Hari Radio Nasional, Sandiaga Uno Yakin Industri Radio Akan Terus Relevan

5 hari lalu

Sandiaga Uno dan Emil Salim saat hadiri peluncuran buku Panggil Saya Mas Yos pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Vedro
Peringati Hari Radio Nasional, Sandiaga Uno Yakin Industri Radio Akan Terus Relevan

Kemenparekraf meluncurkan buku "Panggil Saya Mas Yos" dalam rangka memperingati Hari Radio Nasional