Untuk mengatasi masalah perdagangan orang di Indonesia, SBMI dan Solidaritas Perempuan menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pemerintah:
1. Pemerintah harus mengimplementasikan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, beserta turunannya secara maksimal;
2. Pemerintah harus bisa memastikan gugus tugas TPPO dapat mencegah TPPO dan penanganan TPPO yang berkeadilan, menjunjung tinggi HAM, serta berdampak nyata bagi buruh migran indonesia;
3. Pemerintah harus segera memperbaiki tata kelola penanganan buruh migran yang menjadi Korban TPPO, hingga ke tingkat pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota);
4. Pemerintah harus memastikan setiap buruh migran Indonesia mendapat perlindungan dari segala bentuk TPPO di negara penempatan;
5. Pemerintah memastikan dan menjamin pemenuhan hak restitusi dan reintegrasi bagi korban TPPO;
6. Pemerintah harus segera mengeluarkan SK pencabutan peraturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 yang mendiskriminasi perempuan yang menjadi buruh migran di sektor informal;
7. Pemerintah segera melakukan koherensi kebijakan dan koordinasi lintas kementerian untuk memastikankebijakanperlindungan yang saling mendukung bagi buruh migran Infoensia dan menutus penyebab struktural bagi migrasi paksa yang berujung pada TPPO.
Pilihan Editor: Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia