Penurunan bea masuk ini dilaksakan dalam kerangka perjanjian perdagangan bebas (FTA) ASEAN-China yang ditandatangani November 2002.
Penerapan instrumen safe guard dan antidumping, lanjutnya tidak cukup untuk melindungi industri dalam negeri karena membutuhkan waktu pembuktian dan tidak bisa dilakukan dengan segera. "Safeguard juga harus dilakukan menyeluruh, tidak bisa kita hanya menahan produk asal Cina saja," ujar Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Logistik, Distribusi, dan Perdagangan Benny Soetrisno dalam diskusi persiapan FTA di Kantor Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (29/7).
Safe guard dilakukan dengan membatasi impor tertentu apabila terdapat peningkatan impor produk dan mencederai industri dalam negeri produk serupa. Sementara Anti dumping merupakan pengenaan bea masuk tinggi untuk produk impor yang terbukti dijual lebih murah dibanding harga produk di negeri asal.
Menurutnya Indonesia sekurangnya membutuhkan waktu hingga 2014 untuk mempersiapkan diri terhadap serbuan produk impor Cina, namun penundaan mustahil dilakukan karena melibatkan negara anggota Asean lain selain Indonesia. "Memang sulit untuk menunda, harus ASEAN yang menolak, tidak hanya Indonesia," tambahnya.
Untuk meminimalisasi dampak FTA, lanjutnya, pemerintah harus mempersiapkan langkah penerapan pembatasan instrumen non tarif seperti memperketat persyaratan barang yang beredar di dalam negeri. Pemberlakuan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman harus segera diberlakukan sebelum tarif nol persen berlaku. "Ini untuk perlindungan konsumen sekaligus membendung produk - produk impor," kata Benny. Selain itu masih ada beberapa peraturan ekspor impor yang tumpang tindih dan berakibat arus barang ekspor impor terhambat. "Ini harus segera direvisi," kata dia.
Sementara itu Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menuturkan pemerintah siap menerapkan langkah safeguard dan anti dumping jika terbukti perjanjian multilateral tersebut merugikan industri dalam negeri. "Kalau ada indikasi pelanggaran, kita bisa terapkan anti dumping atau safe guard, jangan terlalu khawatir," ujarnya.
Mari menambahkan pemerintah telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas FTA Asean - Cina dengan menghitung untung rugi dan mementingkan kepentingan lokal. "Keputusan Free Trade ASEAN - Cina adalah keputusan pemerintah pusat, bukan keputusan Menteri Perdagangan,” tegasnya.
VENNIE MELYANI