Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital

image-gnews
Diskusi publik implementasi UU ITE di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. Foto: Istimewa
Diskusi publik implementasi UU ITE di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengklaim perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kini menjamin kebebasan masyarakat untuk berpendapat di ruang digital.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Afriyadi pada acara diskusi publik yang berkolaborasi dengan Tempo tentang perubahan kedua UU ITE dan implikasinya bagi Masyarakat di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. 

Teguh menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bentuk keberhasilan antara publik, media, dan Lembaga non-pemerintah yang membangun keseimbangan dalam sebuah implementasi penerapan Undang-undang.

“Awalnya banyak sekali keluhan masyarakat terkait penerapan UU ITE khususnya dari aspek pidana. Keluhan ini kemudian digaungkan juga oleh media, dan juga banyak masukan dari Lembaga non-pemerintah yang sampai kepada presiden,” ujar Teguh.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) yang merupakan perubahan kedua, pada Selasa, 5  Desember 2023 lalu. Rencana perombakan UU ITE ini awalnya disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Februari 2021.

Kepala Negara menegaskan, penerapan UU ITE harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Jika prinsip keadilan itu tak terpenuhi, pemerintah akan meminta DPR bersama-sama merevisi UU ITE ini.

Adapun perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.  

Berdasarkan Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.

Beberapa norma pasal yang disempurnakan antara lain mengenai alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), transaksi elektronik (Pasal 17), perbuatan yang dilarang (Pasal 27, Pasal 27 (a), Pasal 27 (b), Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidana (Pasal 45, Pasal 45 (a) dan Pasal 45 (b)), peran pemerintah (Pasal 40), dan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43).

Perubahan kedua UU ITE juga melengkapi materi yang meliputi identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 (a)), perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 16 (a) dan Pasal 16 (b)),  kontrak elektronik internasional (Pasal 18 (a)), serta peran pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif (Pasal 40 (a)).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya UU ITE dianggap menjadi momok bagi masyarakat karena dianggap akan memberangus kebebasan bererekspresi. Namun, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni dan pihaknya siap mengimplementasikan UU ITE perubahan kedua.

Ia pun menegaskan, dengan adanya UU ITE, masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan pendapat di muka umum. “Karena memang itu juga salah satu hak warga negara, tetapi juga harus memperhatikan hak orang lain,” kata Dani.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja. Menurut Ardi, tidak ada produk hukum yang sempurna, namun harus mengikuti perkembangan zaman. Ia pun berharap sebagian persoalan di masyarakat bisa teratasi.

“Pada akhirnya sebagian bisa teratasi dengan perubahan yang terakhir, ini bukan berarti semuanya bisa diselesaikan. Tapi diharapkan keluhan Masyarakat selama ini paling tidak bisa diakomodir,” ucap Ardi.

Adapun Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim berharap ada banyak lagi hal-hal yang bisa diproteksi oleh UU ITE dan jangan dipersepsikan hanya pidana. Karena pidana pada UU ITE akan berhenti Ketika KUHP berlaku di 2026. “Bila UU ITE hanya dilihat dari sisi pidananya, semua akan terlihat menyeramkan," ucapnya.

Edmon menyebut UU ITE tidak hanya soal pidana, tapi banyak aspek lain yang bisa dilindungi, seperti data pribadi, kepastian perlindungan anak di ekosistem digital, serta menciptakan ekosistem yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi menggarisbawahi dua tujuan utama perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kedua tujuan utama itu adalah bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan mengakui serta menghormati hak dan kebebasan individu dalam ruang digital.  

“Dengan konvergensi regulasi ini, diharapkan terbentuk ekosistem digital aman, andal, dan terpercaya bagi semua pengguna, serta mendorong perkembangan teknologi informasi yang bertanggung jawab di Indonesia,” kata Budi Arie. 

Piliihan Editor: Buntut PDN Kena Serangan Siber, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Alasan Kominfo Ancam Bakal Blokir Bigo Live

35 menit lalu

Ilustrasi Aplikasi Bigo Live. (Play Store)
Ini Alasan Kominfo Ancam Bakal Blokir Bigo Live

Bigo Live diancam diblokir karena ada temuan konten judi online dan pornografi.


Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

2 jam lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram/@cherryjks.
Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

Aktris Aaliyah Massaid, 22 tahun, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Polda Metro Jaya


Alvin Lim Klaim Banyak Beri Informasi Bandar Judi ke Pemerintah, tapi Tidak Ditindaklanjuti

23 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Alvin Lim Klaim Banyak Beri Informasi Bandar Judi ke Pemerintah, tapi Tidak Ditindaklanjuti

Meski sudah memberikan banyak informasi, Alvin Lim mengaku kecewa pemerintah tak segera turun tangan memberantas perjudian di Indonesia.


Aplikasi Bigo Live Kena Tegur Kominfo Dua Kali, Soal Judi Online dan Pornografi

2 hari lalu

Ilustrasi Aplikasi Bigo Live. (Play Store)
Aplikasi Bigo Live Kena Tegur Kominfo Dua Kali, Soal Judi Online dan Pornografi

Pada 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.


Transaksi Judi Online Diprediksi Mencapai Rp 400 Triliun pada Akhir 2024, Ini 3 Strategi Satgas

4 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Transaksi Judi Online Diprediksi Mencapai Rp 400 Triliun pada Akhir 2024, Ini 3 Strategi Satgas

Kementerian Kominfo menyebutkan data terbaru transaksi perjudian daring atau judi online hampir menyentuh Rp 400 triliun.


Politikus Gerindra Angga Raka Prabowo Dampingi Nezar Patria di Wamenkominfo, Budi Arie Jabarkan 4 Tugas Pokoknya

6 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Angga Raka Prabowo saat dilantik menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Politikus Gerindra Angga Raka Prabowo Dampingi Nezar Patria di Wamenkominfo, Budi Arie Jabarkan 4 Tugas Pokoknya

Budi Arie Setiadi menjabarkan sejumlah tugas Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo usai dilantik Presiden Jokowi.


Budi Arie Lantik Prabu Revolusi Menjadi Dirjen IKP

6 hari lalu

Prabu Revolusi. Foto/Instagram
Budi Arie Lantik Prabu Revolusi Menjadi Dirjen IKP

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melantik Prabu Revolusi, sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik


Angga Raka Prabowo Menjadi Wakil Menteri Komunikasi: Ada Misi Tertentu

6 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Angga Raka Prabowo saat dilantik menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Angga Raka Prabowo Menjadi Wakil Menteri Komunikasi: Ada Misi Tertentu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik politikus Gerindra, Angga Raka Prabowo sebagai wakil Menteri Komunikasi. Ada misi tertentu?


Sosok Angga Raka Prabowo, Petinggi Gerindra yang Menjadi Wakil Menteri Komunikasi

6 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Angga Raka Prabowo saat dilantik menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Sosok Angga Raka Prabowo, Petinggi Gerindra yang Menjadi Wakil Menteri Komunikasi

Ini sosok Angga Raka Prabowo, petinggi Partai Gerindra yang dilantik Presiden Jokowi sebagai Wakil Menteri Komunikasi.


Budi Arie soal Dugaan Pencatutan KTP Warga untuk Dukung Dharma Pongrekun: Nanti KPU Bisa Periksa

9 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers soal pemberantasan judi online, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 2.625.000 lebih situs judi online selama periode 17 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Budi Arie soal Dugaan Pencatutan KTP Warga untuk Dukung Dharma Pongrekun: Nanti KPU Bisa Periksa

Menkominfo Budi Arie Setiadi menanggapi dugaan pencatutan identitas warga untuk mendukung paslon independen di Pilkada Jakarta.