“Untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online, Bank Mandiri juga menerapkan prinsip 'Know Your Customer' secara ketat saat pembukaan rekening baru,” tutur Ali.
Dengan demikian, kata dia, Bank Mandiri memastikan bahwa setiap calon nasabah telah diperiksa dengan cermat untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi online.
"Kami memastikan layanan perbankan kami tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online kepada pihak berwenang atau langsung ke Bank Mandiri," katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini perbankan telah membekukan 6.056 rekening yang terlibat judi online. Selain itu, OJK juga meminta perbankan menuntup rekening dengan customer identification file (CIF) atau data nasabah yang sama.
Dian mengatakan, para bandar judi online akan dimasukkan dalam daftar hitam. “Mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin, 8 Juli 2024.
ANNISA FEBIOLA | ILONA ESTHERINA
Pilihan Editor: Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Zulhas: Bahas Pembentukan Badan Pengelola Kakao