Melalui keterangan resmi OJK, Ahmad Rafif Raya telah diminta untuk menghentikan segala kegiatan dalam praktik melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Ahmad Rafif Raya juga diminta untuk bertanggung jawab mengganti rugi seluruh dan yang telah dititipkan para investor kepadanya.
"Ya, Ahmad Rafif Raya akan menyelesaikan kesepakatan pengembalian dana kepada pihak yang dirugikan, sesuai dengan perjanjian antarpihak," jelas Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto melalui pesan Whatsapp pada 7 Juli 2024.
Pada 4 Juli 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memanggil Ahmad Rafif Raya alias ARR melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya.
Dalam pertemuan tersebut, Satgas PASTI meminta influencer ARR dapat bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas praktik penawaran investasi ilegal dan praktik penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat yang dilakukannya tanpa izin dari OJK.
"Ahmad Rafif Raya menyatakan kesediaannya dalam menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024," tulis Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 6 Juli 2024.
ADIL AL HASAN | TAMARA AULIA
Pilihan Editor: Pemerintahan Jokowi Dapat Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Ini Ragam Penilaian BPK