Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aplikasi Temu: Model Bisnis Tak Cocok hingga Soal Regulasi

image-gnews
Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, aplikasi Temu belum mengantongi izin beroperasi di Indonesia. Aplikasi e-commerce asal Cina itu belakangan disoroti, sebab rentan mengganggu ekosistem pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. “Sampai sekarang belum ada izinnya,” kata Isy, Rabu, 19 Juni 2024. 

Tentang Aplikasi Temu

1. Tidak Cocok

Isy Karim menjelaskan, Temu beroperasi dengan model bisnis penjualan langsung dari pabrik ke konsumen atau factory to consumer. Model bisnis ini tidak cocok dengan kebijakan di dalam negeri, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan. 

Setiap transaksi dari pabrik ke konsumen, kata Isy, harus dihubungkan oleh perantara atau distributor. “Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen,” katanya, Rabu, 19 Juni 2024.

2. Tenaga Kerja

Dikutip dari Antara, Izzudin Al-Farras, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF menjelaskan, aplikasi Temu sejauh ini memang belum masuk ke Indonesia. Namun, ia mengakui bahwa akan ada implikasi negatif dari aplikasi tersebut, terutama bagi sektor tenaga kerja dan UMKM.

“Implikasi lainnya tentu akan membuat pasar yang menghubungkan antara pabrik dengan konsumen menjadi kalah saing. Dan, kemudian berdampak pada potensi penutupan pasar offline, online tersebut, dan PHK pada karyawan pasar offline, online,” kata Farras, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia menjelaskan bahwa fenomena tersebut umumnya disebut sebagai creative destruction, adanya ekses negatif dari hasil sebuah inovasi. Agar badai PHK tersebut tidak terjadi, Farras mewanti-wanti pemerintah mengantisipasi ekses negatif dari penetrasi e-commerce seperti Temu, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk impor yang menyalahi ketentuan Permendag 31/2023 dan PMK 96/2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas belum lama ini mengetahui soal aplikasi e-commerce Temu.  “Saya pelajari dulu, karena saya baru tahu,” katanya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2024. Aplikasi asal Cina itu belakangan disorot karena dinilai berpotensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

4. Regulasi

Kementerian Koperasi dan UKM melalui staf khususnya Fiki Satari mengatakan, menolak masuknya Temu ke Indonesia. Aplikasi tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada. “Harus ditolak. Jadi, sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29/2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31/2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” kata Fiki, dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Juni 2024.

5. Masuk di 58 Negara

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti hal rentan masuknya aplikasi baru yang dapat menghubungkan langsung antara pabrik di Cina langsung ke konsumen Indonesia. "Ini yang saya khawatir, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira akan masuk ke kita. Lebih dahsyat daripada TikTok, karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen," kata Teten di Jakarta, Senin  10 Juni 2024, sebagaimana dikutip dari Antara pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Teten menyebutkan aplikasi Temu yang berasal dari Cina itu sudah masuk ke 58 negara. Aplikasi tersebut terhubung dengan 80 pabrik dan produknya bisa langsung diterima oleh seluruh konsumen di dunia.

HAN REVANDA PUTRA | ANTARA

Pilihan Editor: Kemendag: Aplikasi Temu Belum Kantongi Izin, Model Bisnis Tak Sesuai Aturan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

7 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

OJK resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan LPIP kemarin, salah satu tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit ke segmen UMKM


Daya Beli Masyarakat Menurun, Teten Masduki: UMKM Ikut Terdampak

8 jam lalu

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, memberikan sambutannya dalam acara Cerita Nusantara di Istora Senayan,  Jumat, 27 September 2024 . TEMPO/Vedro Imanuel
Daya Beli Masyarakat Menurun, Teten Masduki: UMKM Ikut Terdampak

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, mengatakan sektor UMKM juga ikut terpukul akibat menurunnya daya beli masyarakat.


OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

9 jam lalu

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Riau, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.


Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

15 jam lalu

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dua anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury, mengenakan rompi tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2022-2023 yang melibatkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.


Dirut BRI Sunarso Jabarkan Dua Tantangan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

1 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada program TV Gagas RI di Kompas TV, pada 30 Agustus 2024. Dok. BRI
Dirut BRI Sunarso Jabarkan Dua Tantangan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

Formalisasi UMKM menjadi penting dan dapat memberikan manfaat kepada negara melalui peningkatan tax ratio.


Penguatan Ekosistem UMKM melalui Program Jumat Jajan di Cilegon

1 hari lalu

Penjabat Sementara Wali Kota Cilegon Nana Supiana (kedua kanan) bersama Kepala Dinas Perkim Ridwan (kedua kiri) saat mengunjungi  UMKM di Program Jumat Jajan Kota Cilegon, Jumat, 27 September 2024. Dok Pemkot Cilegon
Penguatan Ekosistem UMKM melalui Program Jumat Jajan di Cilegon

PJS Wali Kota Cilegon, Nana Supiana bersama Kepala Dinas dan beberapa pejabat lainnya melakukan kunjungan ke lokasi pelaksanaan program Jumat Jajan, yang bertujuan mendukung pengembangan UMKM


Perjanjian Uni Eropa-Indonesia Tak Kunjung Beres, Zulhas Sebut Nama Prabowo untuk Menekan?

1 hari lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Perjanjian Uni Eropa-Indonesia Tak Kunjung Beres, Zulhas Sebut Nama Prabowo untuk Menekan?

Perjanjian ekonomi Uni Eropa-Indonesia sudah 9 tahun tak kunjung rampung, salah satunya terganjal syarat deforestasi dalam ekspor produk sawit.


Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

2 hari lalu

Petugas tengah menata produk produk selundupan dari luar negeri yang siap di musnahkan di Kementerian Pergadangan, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal kembali menemukan barang tidak sesuai senilai Rp20 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pengawasan barang impor ilegal di daerah belum berjalan secara optimal. Mengapa?


Satgas Impor Ilegal Berakhir Desember 2024, Zulhas: Nasibnya Terserah Prabowo

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam konferensi pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin, 23 September 2024. Satgas kali ini menemukan 2.929 roll karpet dan sajadah impor dari Turki yang tak patuh aturan. TEMPO/Han Revanda Putra.
Satgas Impor Ilegal Berakhir Desember 2024, Zulhas: Nasibnya Terserah Prabowo

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas berkata tugas Satgas Impor Ilegal bakal berakhir Desember 2024. Selanjutnya terserah Prabowo Subianto


Zulhas Desak IEU-CEPA Segera Rampung: Akan Sulit di Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat sesi wawancara dengan Tempo di kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 23 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zulhas Desak IEU-CEPA Segera Rampung: Akan Sulit di Pemerintahan Prabowo

Dalam perundingan IEU-CEPA, Zulhas mengatakan Indonesia banyak memenuhi permintaan Uni Eropa. Namun permintaan itu terus bertambah di tiap perundingan