Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aplikasi Temu: Model Bisnis Tak Cocok hingga Soal Regulasi

image-gnews
Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, aplikasi Temu belum mengantongi izin beroperasi di Indonesia. Aplikasi e-commerce asal Cina itu belakangan disoroti, sebab rentan mengganggu ekosistem pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. “Sampai sekarang belum ada izinnya,” kata Isy, Rabu, 19 Juni 2024. 

Tentang Aplikasi Temu

1. Tidak Cocok

Isy Karim menjelaskan, Temu beroperasi dengan model bisnis penjualan langsung dari pabrik ke konsumen atau factory to consumer. Model bisnis ini tidak cocok dengan kebijakan di dalam negeri, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan. 

Setiap transaksi dari pabrik ke konsumen, kata Isy, harus dihubungkan oleh perantara atau distributor. “Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen,” katanya, Rabu, 19 Juni 2024.

2. Tenaga Kerja

Dikutip dari Antara, Izzudin Al-Farras, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF menjelaskan, aplikasi Temu sejauh ini memang belum masuk ke Indonesia. Namun, ia mengakui bahwa akan ada implikasi negatif dari aplikasi tersebut, terutama bagi sektor tenaga kerja dan UMKM.

“Implikasi lainnya tentu akan membuat pasar yang menghubungkan antara pabrik dengan konsumen menjadi kalah saing. Dan, kemudian berdampak pada potensi penutupan pasar offline, online tersebut, dan PHK pada karyawan pasar offline, online,” kata Farras, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia menjelaskan bahwa fenomena tersebut umumnya disebut sebagai creative destruction, adanya ekses negatif dari hasil sebuah inovasi. Agar badai PHK tersebut tidak terjadi, Farras mewanti-wanti pemerintah mengantisipasi ekses negatif dari penetrasi e-commerce seperti Temu, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk impor yang menyalahi ketentuan Permendag 31/2023 dan PMK 96/2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas belum lama ini mengetahui soal aplikasi e-commerce Temu.  “Saya pelajari dulu, karena saya baru tahu,” katanya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2024. Aplikasi asal Cina itu belakangan disorot karena dinilai berpotensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

4. Regulasi

Kementerian Koperasi dan UKM melalui staf khususnya Fiki Satari mengatakan, menolak masuknya Temu ke Indonesia. Aplikasi tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada. “Harus ditolak. Jadi, sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29/2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31/2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” kata Fiki, dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Juni 2024.

5. Masuk di 58 Negara

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti hal rentan masuknya aplikasi baru yang dapat menghubungkan langsung antara pabrik di Cina langsung ke konsumen Indonesia. "Ini yang saya khawatir, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira akan masuk ke kita. Lebih dahsyat daripada TikTok, karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen," kata Teten di Jakarta, Senin  10 Juni 2024, sebagaimana dikutip dari Antara pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Teten menyebutkan aplikasi Temu yang berasal dari Cina itu sudah masuk ke 58 negara. Aplikasi tersebut terhubung dengan 80 pabrik dan produknya bisa langsung diterima oleh seluruh konsumen di dunia.

HAN REVANDA PUTRA | ANTARA

Pilihan Editor: Kemendag: Aplikasi Temu Belum Kantongi Izin, Model Bisnis Tak Sesuai Aturan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Minat Usaha Mikro dan Kecil pada Kredit Rendah

9 menit lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Minat Usaha Mikro dan Kecil pada Kredit Rendah

Minat usaha mikro dan kecil terhadap kredit atau pinjaman masih rendah.


Riset: UMKM Sulit Berkembang karena 3 Faktor Ini

5 jam lalu

Ilustrasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Riset: UMKM Sulit Berkembang karena 3 Faktor Ini

Studi Small Business Barometer Report dari Mastercard Center for Inclusive Growth mengungkapkan tiga tantangan utama yang menghambat pertumbuhan UMKM.


BRI-MI dan PNM Gelar Literasi Keuangan untuk UMKM Perempuan

17 jam lalu

PT BRI Manajemen Investasi bersama PT Permodalan Nasional Madani menggelar program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan bertemakan
BRI-MI dan PNM Gelar Literasi Keuangan untuk UMKM Perempuan

Kegiatan literasi keuangan yang bertujuan meningkatkan kapasitas UMKM.


Sri Mulyani Siap Terbitkan Peraturan Baru Soal Bea Masuk Anti-Dumping dan BMPT untuk Tekstil, Ini Penjelasannya

23 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Siap Terbitkan Peraturan Baru Soal Bea Masuk Anti-Dumping dan BMPT untuk Tekstil, Ini Penjelasannya

Sri Mulyani akan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan soal penerapan Bea Masuk Anti-Dumping dan BMPT Tekstil. Apa itu anti-dumping?


Kata Eko Patrio dan Zulhas Soal Bacagub yang Didukung PAN di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio (kanan), Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga (kiri), Ketua DPP PAN Zita Anjani (ketiga kiri), bersama kader baru PAN Anggara Wicitra Sastroamidjojo (tengah), Idris Ahmad (ketiga kanan), dan Jovin Kurniawan (kedua kanan) serta politisi muda Tsamara Amany (kedua kiri)  saat pengenalan kader baru PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Ketiga mantan kader baru tersebut akan maju sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2024 untuk DPRD DKI Jakarta.   TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Eko Patrio dan Zulhas Soal Bacagub yang Didukung PAN di Pilgub Jakarta

PAN memproyeksikan Zita Anjani sebagai bakal cawagub di Pilgub Jakarta untuk dipasangkan dengan siapa saja, termasuk Kaesang.


Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

2 hari lalu

Suasana Pameran tekstil dan garmen terbesar di Indonesia, Indo Intertex 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Pameran ini menampilkan teknologi dan inovasi terbaru dari mesin tekstil, garmen dan digital printing, bahan baku, teknologi digitalisasi, kimia tekstil, pewarna tekstil, aksesoris, hingga produk tekstil lainnya. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Selasa, 25 Juni 2024 untuk rapat tentang industri tekstil yang ambruk.


OJK Optimistis Target Penyaluran Kredit Perbankan di 2024 Bisa Tercapai

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Optimistis Target Penyaluran Kredit Perbankan di 2024 Bisa Tercapai

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae optimistis proyeksi penyaluran kredit di tahun 2024 bisa tercapai.


Pemerintahan Jokowi Berlakukan Bea Masuk dan Anti Dumping Atasi Masalah Industri Tekstil

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Pemerintahan Jokowi Berlakukan Bea Masuk dan Anti Dumping Atasi Masalah Industri Tekstil

Pemerintahan Jokowi sepakat memberlakukan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan Anti Dumping untuk merespons masalah tekstil dan produk tekstil.


PAN Dorong Duet Kaesang-Zita Anjani di Pilgub Jakarta, Zulhas: Cocok-cocokan Boleh Saja

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan sambutan saat pembagian daging kurban di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Kemendag membagikan 2.500 paket daging kurban dari 70 ekor sapi dan 104 ekor kambing sumbangan yang dikumpulkan DKM Masjid Kemendag untuk disalurkan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah Kantor Kementerian Perdagangan. TEMPO/Tony Hartawan
PAN Dorong Duet Kaesang-Zita Anjani di Pilgub Jakarta, Zulhas: Cocok-cocokan Boleh Saja

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) terbuka dengan ide duet putrinya Zita Anjani dan Kaesang Pangarep - Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, di pemilihan gubernur Jakarta.


Sederet Alasan Mendag Zulhas Mau Naikkan Harga MinyaKita

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Sederet Alasan Mendag Zulhas Mau Naikkan Harga MinyaKita

Harga MinyaKita sebelumnya dipasarkan seharga Rp 14.000 per liter. Harga itu belum naik sejak 2022.