Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Judi Online Dapat Bansos? Ini Kata Pengamat sampai Presiden Jokowi

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pemberian bantuan sosial atau bansos untuk pelaku judi online menuai polemik di masyarakat. Banyak pihak melihat hal itu sangat merugikan masyarakat miskin yang tidak terlibat taruhan daring tersebut karena hak mereka bisa terpotong.

Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies atau Celios, Nailul Huda menyebut penjudi online tak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Alasannya, menurut Nailul, secara hukum, judi merupakan kegiatan yang dilarang oleh negara.

Ketika pelaku dengan sadar bermain judi, kata Nailul, artinya mereka melanggar aturan yang diatur negara. "Mereka tidak bisa disebut korban," kata dia, saat dihubungi Tempo pada Rabu, 19 Juni 2024.

Menurut dia, seseorang bisa disebut korban jika mereka tertipu dengan dalih investasi yang ternyata di baliknya ada praktik judi online. Pemain judi menurut Nailul tak bisa dikategorisasi sebagai penerima bansos lantaran kriteria penerima bansos adalah masyarakat yang masuk kategori miskin atau kurang mampu.

Menurutnya, para pemain judi online ini mempunyai dana deposit slot. Artinya secara keuangan, mereka memiliki pasokan pendapatan. "Makanya harus dilihat lagi data kemiskinan yang terbaru. Apakah mereka layak disebut miskin atau miskin ekstrem," tutur dia.

Peneliti senior Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Etika Karyani khawatir pemberian bantuan sosial kepada penjudi dan keluarganya hanya akan menimbulkan masalah baru. 

"Dikhawatirkan dana bansos ini malah dipakai buat judi lagi," kata Etika saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Dia menjelaskan alasan pelaku judi online dan keluarganya tak boleh diberikan bantuan sosial karena dapat dilihat sebagai bentuk pengakuan terhadap perbuatan ilegal.

Bantuan yang akan disalurkan kepada pelaku judi online dan keluarganya itu, menurut Etika, bakal memunculkan kecemburuan sosial. Ia juga menyebutkan pemberian bansos juga tidak mengatasi sumber masalah karena bukan target bantuan dan ada unsur kemalasan pemerintah mengatasi masalah judi online.

Risiko lebih besar dari pemberian bansos ke keluarga pelaku judi online adalah semakin terbukanya peluang judi online untuk semakin merajalela. Sebab, terkesan pemerintah seperti melegalkan judi online dan tindak kriminalitas. Padahal pemberian bansos itu juga akan membuat beban negara bertambah. "Ini tidak memutus rantai judi online," ucap dia.

Dosen program studi ilmu Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, Asep Suryana, menjelaskan bansos yang dimaksud oleh Muhadjir ini sebagai bentuk perlindungan ekonomi. Akademisi lulusan Universitas Indonesia ini mengatakan, selain perlindungan ekonomi, pemerintah juga harus aktif merehab korban judi online.

“Judol itu kan ada problem psikososial. Kalau orang kecanduan judi online dia akan berusaha menyenangkan sendiri nggak berpikir panjang,” kata Asep dihubungi pada Selasa, 18 Juni 2024. “Kalau menguras harta sampai jatuh miskin, maka negara harus intervensi supaya keluarga dan anak bisa hidup layak.”

Asep mengatakan seharusnya pemerintah tidak melihat judol hanya sebagai sebuah kerikil ‘masalah sosial’, melainkan persoalan mendasar kehidupan bernegara. Sosiolog UNJ mengingatkan pemerintah juga perlu melakukan langkah yang lebih sistematis dengan penguatan regulasi, selain membuat unit yang sifatnya sementara.

Klarifikasi Menteri Muhadjir

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi soal pernyataannya yang menyebut korban judi online bisa mendapat bantuan sosial. Menurut dia, bansos bukan diberikan kepada penjudi online, tetapi mereka yang mengalami kerugian akibat penjudi.

"Kerugian itu bisa material, finansial, dan psikososial," kata dia di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Ia mencontohkan kasus polisi wanita (polwan), Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya sendiri yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Kasus itu diduga dipicu karena korban menggunakan gajinya untuk judi online.

Muhadjir menjelaskan, sang istri sebenarnya bisa masuk kriteria penerima bantuan sosial lantaran merupakan korban yang mengalami masalah psikis akibat suaminya yang diduga seorang penjudi online.

Menurut penelusuran dan pengamatannya dari orang-orang terdekat mereka, Muhadjir menduga bahwa sang istri telah mengidap depresi sejak lama. "Itu kan mereka berkawan, pacaran sejak SMA. itu kemungkinan sudah mengalami depresi berat dan konfliknya dia mengalami tekanan sudah sangat lama dan itu adalah ledakannya," ucapnya. 

Presiden Jokowi Tegas Menolak

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa tidak akan ada bantuan sosial atau Bansos dari pemerintah untuk penjudi online. “Nggak ada, nggak ada (Bansos untuk pelaku judi online),” kata Jokowi usai meninjau Program Bantuan Pompa Air, Karanganyar, 19 Juni 2024, dikutip dari keterangan video.

Pernyataan Jokowi itu menanggapi polemik tentang wacana pemerintah untuk memberikan Bansos pada keluarga pelaku penjudi online. Wacana tersebut sempat menuai polemik karena pada dasarnya judi adalah perbuatan melanggar hukum.

Pemerintah menytakan bertekad memberantas judi online dengan membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online. Kementerian Komunikasi dan Informasi sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024 telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Namun harus diakui, situs judi online terus tumbuh dan bermunculan.

Wacana pemberian bantuan sosial atau Bansos untuk pelaku judi online awalnya dilempar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy  pada Kamis, 13 Juni 2024. Warganet heboh di media sosial menanggapi ide tersebut.

Gagasan pemberian Bansos untuk keluarga penjudi online menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.  Muhadjir sebagai Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam struktur tim ad hoc tersebut.

IKHSAN RELIUBUN | AISYAH AMIRA WAKANG | DANIEL A FAJRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

7 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.


Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

7 jam lalu

Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni saat konferensi pers di media center PON Sumut, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.


Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

7 jam lalu

Petani memikul Kubis yang baru dipanen melintasi instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng, desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (14/8/2021). PT Geo Dipa mengembangkan proyek pembangunan PLTP secara berkelanjutan guna mendukung tercapainya target pembangunan energi terbarukan, khususnya panas bumi yang ramah lingkungan.   ANTARA
Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.


Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

7 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat hadir dalam Kongres ISEI XXII di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.


Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

8 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya


Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

8 jam lalu

Pembangunan jalan tol ruas Kartasura-Purwomartani, Sleman, DIY. (BPJT.PU.GO.ID)
Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.


Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

9 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat hadir dalam Kongres ISEI XXII di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

Jokowi memerintahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi agar segera melakukan mitigasi terkait kebocoran 6 juta data NPWP.


Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

9 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat hadir dalam Kongres ISEI XXII di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.


Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

10 jam lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.


ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

10 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.