Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan sejumlah syarat tertentu. 

Pasalnya, pelayanan kesehatan bagi korban beberapa jenis kecelakaan umumnya dijamin oleh PT Jasa Raharja. 

Lalu, apa saja kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ini informasi lengkapnya untuk Anda.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati mengatakan salah satu syarat korban laka lantas yang dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah kecelakaan yang terjadi tidak masuk ke dalam kategori hubungan kerja. 

“Apabila kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja, baik tunggal maupun ganda, bagi anggota TNI/Polri, maka penjaminnya adalah PT Asabri (Persero), bagi ASN (aparatur sipil negara), instansi penjaminnya adalah PT Taspen (Persero), sedangkan bagi karyawan lainnya adalah BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan),” kata Rizka di Padang, Sumatra Barat, Kamis, 13 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara. 

Dia menjelaskan, laka lantas tunggal merupakan jenis kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengendara sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain, seperti jatuh sendiri karena mengantuk, menabrak pohon, atau terguling karena pecah ban. 

“Sementara kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan. Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain, misalnya pejalan kaki, terjadinya di waktu yang sama. Contohnya beradu bodi atau gesekan antar kendaraan,” ucapnya. 

Menurut Rizka, laka lantas yang termasuk kategori kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ialah insiden yang terjadi dalam hubungan kerja, mencakup dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, atau selama perjalanan dinas. 

Apabila kasus kecelakaan tunggal bukan tergolong kecelakaan kerja, maka BPJS Kesehatan yang akan menjamin dengan catatan korban adalah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Sementara apabila tergolong laka lantas ganda yang bukan kecelakaan kerja, maka yang menjamin biaya pelayanan kesehatan korban adalah PT Jasa Raharja. 

“Namun, terdapat beberapa jenis kecelakaan lalu lintas tunggal yang penjaminnya PT Jasa Raharja, misalnya penumpang bus umum yang kendaraannya jatuh ke jurang,” ujar Rizka. 

Jenis Kecelakaan Ditentukan Polri

Dia memaparkan, untuk memastikan apakah suatu kejadian masuk ke dalam klasifikasi laka lantas, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja akan meminta dokumen laporan polisi yang diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pihak yang berwenang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Laporan polisi akan menunjukkan suatu kecelakaan masuk kategori tunggal atau ganda, lalu kita bisa tentukan siapa penjaminnya, BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja,” kata Rizka. 

Dia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi laka lantas ganda sesuai dengan ketentuan nilai santunan yang telah dibatasi oleh suatu plafon tertentu. 

Sementara itu, BPJS Kesehatan adalah penjamin kedua dari batas maksimum plafon sampai dengan total biaya perawatan korban. 

Ketentuan jaminan yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja sampai dengan Rp20 juta. Apabila korban membutuhkan biaya pengobatan lebih dari itu dan korban adalah peserta aktif JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan yang akan menjaminnya. 

Namun, dia menegaskan, apabila biaya pengobatan korban sudah mencapai lebih dari Rp20 juta, tetapi bukan peserta JKN-KIS, maka pihaknya tidak bisa menanggung biaya sisanya. 

Rizka menuturkan, koordinasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja kini telah terintegrasi melalui aplikasi ponsel bernama Integrated System for Traffic Accidents (Insiden). 

Insiden adalah sistem berbasis teknologi informasi yang berfungsi menghubungkan rumah sakit dalam melaporkan korban laka lantas kepada PT Jasa Raharja yang akan diteruskan kepada Polri. 

Jika dulu koordinasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dilaksanakan secara manual dengan cara keluarga korban harus datang ke kantor cabang PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. 

“Sekarang, dengan aplikasi Insiden, proses administrasi penjaminan peserta JKN-KIS yang jadi korban kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut,” ucap Rizka. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

1 hari lalu

Dokter membersihkan karang gigi seorang pasien di mobil klinik gigi di Parkir Timur Senayan, Jakarta, 13 Juni 2015. Mobil klinik gigi tersebut hasil kerja sama Bank Syariah Mandiri dengan AXA Mandiri Financial Services untuk membantu rumah sakit atau fakultas kedoteran gigi yang akan menggelar bakti sosial. Tempo/Aditia Noviansyah
Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Ketahui prosedur dan syarat pelayanan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Anda bisa datang ke Faskes 1 untuk pelayanan.


Pakar Jelaskan Penanganan Korban Kecelakaan, Tak Bisa Sembarangan

1 hari lalu

Proses evakuasi korban kecelakaan lalu lintas minibus masuk jurang di KM 14 jalur Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa 15 Agustus 2023. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.
Pakar Jelaskan Penanganan Korban Kecelakaan, Tak Bisa Sembarangan

Jangan sembarangan memindahkan korban kecelakaan yang tergeletak untuk mencegah cedera fatal yang membahayakan dirinya.


Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

2 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.


Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

2 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.


Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

3 hari lalu

Kecelakaan kereta api KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta teremper truk molen yang terobos Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB, Rabu 25 September 2024. ANTARA/HO-Humas KAI
Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

Sebuah kecelakaan terjadi melibatkan truk dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9240 UIQ dan Kereta Api (KA) 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB hari ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan terjadinya insiden tersebut.


Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

3 hari lalu

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan program pemeriksaan kesehatan gratis Presiden Prabowo akan menyasar 52 juta penduduk Indonesia pada tahun depan.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

3 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.


Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

3 hari lalu

Jaya (70) seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri mengantri untuk pengobatan laser katarak di sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, Ahad, 10 April 2022. Jaya yang bekerja sebagai petani lahan kosong di kawasan Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat, mengaku lebih tenang setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Ia kini tak mengkhawatirkan biaya jika harus pergi berobat. Penyakit katarak, paru-paru, dan pengapuran yang dideritanya, dapat diobati tanpa harus mengeluarkan biaya. TEMPO/Subekti
Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

Berikut panduan untuk mendaftar kepesertaan mandiri program JKN-KIS BPJS Kesehatan secara daring. Anda bisa daftar lewat aplikasi atau Pandawa.


Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

3 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

Pemerintah bakal menerapkan sistem KRIS pada layanan BPJS Kesehatan mulai 2025. Segini tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 saat ini.


Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

3 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (tengah) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Indonesia Financial Group (IFG) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Dok. Jasa Raharja
Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

Jasa Raharja terus melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan membangun sistem terintegrasi bersama seluruh mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Dukcapil, hingga rumah sakit.