Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aplikasi Temu Berpotensi Ganggu UMKM, Kemendag: Harus Punya Izin

image-gnews
Aplikasi Temu. wikipedia.org
Aplikasi Temu. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengaku belum mengetahui tentang aplikasi e-commerce Temu yang dinilai berpotensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Dia mengatakan, penggunaan aplikasi e-commerce apa pun harus mengacu kepada peraturan.

“Prinsipnya selama itu dia tidak punya izin untuk jualan, ya tidak boleh, simpel saja mengacu pada pengaturan,” ujar Jerry di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Jerry menjelaskan, ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk aplikasi asal Cina itu. Menurut dia, aplikasi dalam bentuk apa pun yang tidak mengikuti peraturan Kemendag akan dilarang. Dia mencontohkan, TikTok Shop sempat dilarang karena tak mengantongi izin. Tapi, platform itu kini telah bekerja sama dengan Tokopedia. “Tetapi ketika tidak ada (izin) ya tidak bisa dilakukan, simpel saja sih,” kata dia.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian langsung mengatisipasi kehadiran aplikasi Temu melalui penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.

Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024, mengatakan pemerintah sudah menyadari adanya potensi gangguan yang dihadapi para pelaku UMKM dari munculnya berbagai aplikasi digital cross-border trade (perdagangan lintas negara) yang memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari Cina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia," kata Musdhalifah dalam acara Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM.

Musdhalifah mengatakan kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya regulasi yang sesuai dapat merusak ekosistem pasar, menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis, salah satunya dengan penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Pilihan editor: Mengenal Aplikasi TEMU dari Cina yang Disebut Menteri Teten Ancam Produk Lokal

HAN REVANDA PUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendag Zulkifli Hasan Lepas Impor Delapan Kontainer Baja Lapis ke Tiga Negara

9 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas melepas ekspor 160 ton baja oleh PT Tata Metal Lestari di Plant Sadang, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024. Dok. Kementerian Perdagangan.
Mendag Zulkifli Hasan Lepas Impor Delapan Kontainer Baja Lapis ke Tiga Negara

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melepas ekspor delapan kontainer produk baja lapis tujuan Australia, Kanada, dan Puerto Rico


Asosiasi UMKM: Tingkatkan Pengawasan E-Commerce untuk Cegah Banjir Impor

11 jam lalu

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero saat menghadiri acara TEMPO Young Enterpreneur Challenge 2022. Jakarta. Selasa, 4 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asosiasi UMKM: Tingkatkan Pengawasan E-Commerce untuk Cegah Banjir Impor

Salah satu ketentuan dalam Permendag itu adalah larangan penjualan produk impor di e-commerce dengan harga di bawah 100 dolar AS


Aplikasi Temu: Model Bisnis Tak Cocok hingga Soal Regulasi

2 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Aplikasi Temu: Model Bisnis Tak Cocok hingga Soal Regulasi

Aplikasi Temu beroperasi dengan model bisnis penjualan langsung dari pabrik ke konsumen atau factory to consumer


Kemendag Bakal Kenakan Pajak Tinggi untuk Keramik Impor

2 hari lalu

Warga melintas di depan etalase toko keramik di kawasan sentra kerajinan keramik Dinoyo, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/10). Maraknya keramik impor yang masuk ke pasar Indonesia menyebabkan permintaan untuk keramik lokal menurun. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Kemendag Bakal Kenakan Pajak Tinggi untuk Keramik Impor

Kementerian Perdagangan bakal kenakan pajak tinggi untuk keramik impor. Diklaim untuk menjaga harga keramik dalam negeri.


Wapres Ma'ruf Amin Ingin BSI Jembatani Pelaku Usaha Halal ke Kancah Internasional

3 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) didampingi Direktur Utama BSI Hery Gunardi (ketiga kanan), dan Wakil Menteri BUMN Kartiko Wiroatmodjo (kedua kanan) mengunjungi tenant pelaku usaha saat pembukaan BSI International Expo 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. BSI International Expo 2024 yang berlangsung 20-23 Juni 2023 itu diikuti 270 tenant dari dalam dan luar negeri untuk mengenalkan pelaku usaha halal ke dalam industri global dengan menargetkan jumlah transaksi mencapai Rp1 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Wapres Ma'ruf Amin Ingin BSI Jembatani Pelaku Usaha Halal ke Kancah Internasional

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan acara Bank Syariah Indonesia (BSI) International Expo dengan tema Connecting You to Halal Lifestyle Ecosystem mampu memperkuat pelaku usaha halal di kancah nasional dan internasional.


Kemendag: Aplikasi Temu Belum Kantongi Izin, Model Bisnis Tak Sesuai Aturan

3 hari lalu

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim saat ditemui dalam acara pembagian daging kurban di Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kemendag: Aplikasi Temu Belum Kantongi Izin, Model Bisnis Tak Sesuai Aturan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut aplikasi Temu belum mengantongi izin. Model bisnis factory to consumer tak sesuai aturan.


Zulhas soal Aplikasi Temu yang Dinilai Berpotensi Ganggu UMKM: Saya Baru Tahu

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan sambutan saat pembagian daging kurban di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Kemendag membagikan 2.500 paket daging kurban dari 70 ekor sapi dan 104 ekor kambing sumbangan yang dikumpulkan DKM Masjid Kemendag untuk disalurkan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah Kantor Kementerian Perdagangan. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas soal Aplikasi Temu yang Dinilai Berpotensi Ganggu UMKM: Saya Baru Tahu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengaku baru tahu soal adanya aplikasi Temu.


Kemendag Bagikan Daging Kurban dari 70 Sapi dan 104 Kambing, Zulhas: Mengalahkan Masjid Istiqlal

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyerahkan daging kurban kepada pekerja di Kemendag, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Kemendag membagikan 2.500 paket daging kurban dari 70 ekor sapi dan 104 ekor kambing sumbangan yang dikumpulkan DKM Masjid Kemendag untuk disalurkan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah Kantor Kementerian Perdagangan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag Bagikan Daging Kurban dari 70 Sapi dan 104 Kambing, Zulhas: Mengalahkan Masjid Istiqlal

Kementerian Perdagangan bagikan daging kurban dari 70 ekor sapi dan 104 kambing kepada pegawainya. "Mengalahkan Masjid Istiqlal," kata Zulkifli Hasan.


Terungkap Alasan Muhammadiyah Marah dan Tarik Dana dari BSI, karena Bank Tak Prioritaskan UMKM?

4 hari lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
Terungkap Alasan Muhammadiyah Marah dan Tarik Dana dari BSI, karena Bank Tak Prioritaskan UMKM?

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, ada beberapa alasan mengapa Muhammadiyah memutuskan untuk menarik dananya dari BSI. Apa saja?


Kemendag Klaim Telah Mulai Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Produsen

4 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Kemendag Klaim Telah Mulai Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Produsen

Pemerintah mengklaim telah mulai membayarkan utang rafaksi minyak goreng kepada produsen. Belum diketahui jumlah perusahaan yang sudah menerima pembayaran.