TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu. Dalam beleid itu terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Namun, kebijakan tersebut rupanya menuai polemik publik. Meski sejumlah ormas menyatakan mendukung, beberapa lainnya tegas tak akan berpartisipasi, hingga mengecam kebijakan itu.
Penolakan IUP Ormas Keagamaan
1. Muhammadiyah bimbang
Pro kontra keputusan pemerintah memberikan IUP kepada ormas keagamaan terus berlanjut. Muhammadiyah menyatakan tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
"Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangan pers, Minggu, 9 Juni 2024.
Abdul Mu'ti mengatakan Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut. Organisasi keagamaan Islam terbesar kedua setelah NU itu menegaskan akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.
"Keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi," kata Abdul.
Dalam kesempatan terpisah, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan).
“Wewenang Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas tidak berdasar menurut hukum,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam legal opinion kepada PP Muhammadiyah, dikutip Ahad, 9 Juni 2024.
2. NU optimis mampu kelola
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) optimistis mampu mengelolaa izin pengelolaan pertambangan yang diberikan kepada organisasi ormas keagamaan.
"Bendahara umum kami ini pengusaha tambang juga, dan dia tentu tidak sendirian. Bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang, tetapi sebagai pengusaha tambang, dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini, sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengungkapkan pihaknya juga sudah menyiapkan langkah-langkah khusus terkait pengelolaan tambang yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan. Ia menyatakan pihaknya memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral terkait kesadaran akan lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat umum.
"Saya sendiri itu secara pribadi sejak 2016-2017, saya sudah berusaha menaikkan wacana tentang perlunya konsensus nasional tentang ekstraksi Sumber Daya Alam," ujarnya.
3. KWI tak akan ajukan izin tambang
Uskup Agung JakartaIgnatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang. Suharyo mengatakan pelayanan yang diberikan KWI kepada masyarakat tidak termasuk dengan usaha tambang.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 5 Juni 2024.
Filsuf sekaligus rohaniwan Franz Magnis Suseno mendukung sikap KWI yang menolak mengajukan izin untuk usaha tambang tersebut. Menurut dia, izin tambang bukan bentuk pelayanan agama.
"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama, bukan itu," kata Romo Magnis kepada wartawan usai menghadiri Dialog Lintas Iman bertema "Merawat Dunia, Menjaga Kehidupan" dalam rangka memperingati Hari Waisak 2024 di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.
4. Harus melalui proses lelang
Pengamat energi sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai kebijakan untuk memberikan ormas keagamaan izin mengelola tambang tidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ferdymengatakan, UU Minerba secara jelas menyebut bahwa badan usaha yang mengakses izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan melalui proses lelang. Ia menilai penambahan frasa "ormas keagamaan” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah.
Penambahan frasa tersebut, menurut Ferdy, dikhawatirkan dapat membuka peluang konflik kepentingan, meskipun ormas tersebut memiliki badan usaha yang mumpuni. "Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," katanya dikutip dari Antara, Jumat, 7 Juni 2024.
Ferdy pun menyampaikan kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kegiatan pertambangan, termasuk di daerah. Ini dikhawatirkan akan semakin parah dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan tambang.
5. Pemerintah terapkan persyaratan yang ketat
Presiden Jokowi mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas memiliki persyaratan yang ketat. Ia menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Ia pun membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau ormas itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.
Sementara itu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan, sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono menjelaskan bahwa terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang, seperti kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen. WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian ESDM.
KAKAK INDRA PURNAMA | DEVY ERNIS | YUDONO YANUAR | ANTARA
Pilihan editor: Ormas Keagamaan Tolak Konsesi Tambang, HKBP: Kami Ikut Tanggung Jawab Jaga Lingkungan Hidup