Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Hal Ihwal Penolakan Sebagian Ormas Keagamaan Atas Tawaran Jatah IUP

image-gnews
Bendahara Umum Gudfan Arif Bakal Pimpin Perusahaan Tambang PBNU
Bendahara Umum Gudfan Arif Bakal Pimpin Perusahaan Tambang PBNU
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu. Dalam beleid itu terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Namun, kebijakan tersebut rupanya menuai polemik publik. Meski sejumlah ormas menyatakan mendukung, beberapa lainnya tegas tak akan berpartisipasi, hingga mengecam kebijakan itu. 

Penolakan IUP Ormas Keagamaan

1. Muhammadiyah bimbang

Pro kontra keputusan pemerintah memberikan  IUP kepada ormas keagamaan terus berlanjut. Muhammadiyah menyatakan  tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.

"Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangan pers, Minggu, 9 Juni 2024. 

Abdul Mu'ti mengatakan Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut. Organisasi keagamaan Islam terbesar kedua setelah NU itu menegaskan akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.

"Keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi," kata Abdul.

Dalam kesempatan terpisah, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan).

“Wewenang Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas tidak berdasar menurut hukum,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam legal opinion kepada PP Muhammadiyah, dikutip Ahad, 9 Juni 2024.

2. NU optimis mampu kelola

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) optimistis mampu mengelolaa izin pengelolaan pertambangan yang diberikan kepada organisasi ormas keagamaan.

"Bendahara umum kami ini pengusaha tambang juga, dan dia tentu tidak sendirian. Bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang, tetapi sebagai pengusaha tambang, dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini, sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengungkapkan pihaknya juga sudah menyiapkan langkah-langkah khusus terkait pengelolaan tambang yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan. Ia menyatakan pihaknya memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral terkait kesadaran akan lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat umum.

"Saya sendiri itu secara pribadi sejak 2016-2017, saya sudah berusaha menaikkan wacana tentang perlunya konsensus nasional tentang ekstraksi Sumber Daya Alam," ujarnya.

3. KWI tak akan ajukan izin tambang

Uskup Agung JakartaIgnatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang. Suharyo mengatakan pelayanan yang diberikan KWI kepada masyarakat tidak termasuk dengan usaha tambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 5 Juni 2024.

Filsuf sekaligus rohaniwan Franz Magnis Suseno mendukung sikap KWI yang menolak mengajukan izin untuk usaha tambang tersebut. Menurut dia, izin tambang bukan bentuk pelayanan agama.

"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama, bukan itu," kata Romo Magnis kepada wartawan usai menghadiri Dialog Lintas Iman bertema "Merawat Dunia, Menjaga Kehidupan" dalam rangka memperingati Hari Waisak 2024 di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.

4. Harus melalui proses lelang 

Pengamat energi sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai kebijakan untuk memberikan ormas keagamaan izin mengelola tambang tidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Ferdymengatakan, UU Minerba secara jelas menyebut bahwa badan usaha yang mengakses izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan melalui proses lelang. Ia menilai penambahan frasa "ormas keagamaan” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah. 

Penambahan frasa tersebut, menurut Ferdy, dikhawatirkan dapat membuka peluang konflik kepentingan, meskipun ormas tersebut memiliki badan usaha yang mumpuni. "Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan,"  katanya dikutip dari Antara, Jumat, 7 Juni 2024.

Ferdy pun menyampaikan kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kegiatan pertambangan, termasuk di daerah. Ini dikhawatirkan akan semakin parah dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan tambang.

5. Pemerintah terapkan persyaratan yang ketat

Presiden Jokowi  mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas memiliki persyaratan yang ketat. Ia menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Ia pun membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau ormas itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.

Sementara itu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan, sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono menjelaskan bahwa terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang, seperti kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen. WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian ESDM.

KAKAK INDRA PURNAMA | DEVY ERNIS | YUDONO YANUAR | ANTARA
Pilihan editor: Ormas Keagamaan Tolak Konsesi Tambang, HKBP: Kami Ikut Tanggung Jawab Jaga Lingkungan Hidup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

1 jam lalu

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

Dua ormas keagamaan besar, PBNU dan Muhammadiyah menerima tawaran izin tambang Jokowi


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

3 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan soal alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan.


Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

Jokowi mengatakan pemerintah tidak menunjuk ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, mengajukan IUP. Tapi hanya menyediakan regulasinya.


MUI Sambut Izin Tambang Ormas Asalkan Dikelola dengan Baik

15 jam lalu

Logo MUI (Majelis Ulama Indonesia). mui.or.id
MUI Sambut Izin Tambang Ormas Asalkan Dikelola dengan Baik

MUI menilai pemberian izin tambang ormas oleh pemerintah memberi kesempatan kepada mereka agar mengelola sumber daya alam dengan baik.


MUI Sudah Kaji Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebelum Ada Izin Tambang Ormas

15 jam lalu

Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah saat memberi keterangan pers setelah penyerangan kantor MUI Pusat, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
MUI Sudah Kaji Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebelum Ada Izin Tambang Ormas

MUI akan mengkaji dampak lingkungan tambang yang diizinkan dikelola dari pemerintah.


Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang, Ini 6 Ormas Keagamaan yang Menolak

17 jam lalu

Jokowi Izinkan Ormas Agama Kelola Tambang
Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang, Ini 6 Ormas Keagamaan yang Menolak

Jika Muhammadiyah memutuskan menerima izin tambang, kata dia, pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.


Muhammadiyah Akhirnya Terima Kebijakan Pemberian Izin Tambang dengan Catatan...

19 jam lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Muhammadiyah Akhirnya Terima Kebijakan Pemberian Izin Tambang dengan Catatan...

Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyatakan sudah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP.


Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah, Berawal dari Sekolah Rakyat

1 hari lalu

Logo Muhammadiyah. ANTARA/HO-istimewa
Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah, Berawal dari Sekolah Rakyat

Pendirian Muhammadiyah diawali oleh keberadaan Sekolah Rakyat bernama Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah yang didirikan KH. Ahmad Dahlan.


Terpopuler: Alasan Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang, Wanti-wanti Penjual Roti Okko

1 hari lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
Terpopuler: Alasan Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang, Wanti-wanti Penjual Roti Okko

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 25 Juli 2024, dimulai dari Muhammadiyah yang akhirnya memutuskan menerima izin tambang.