1. Dosen Universitas Muhamadiyah Jakarta Ungkap Plus-Minus Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Kebijakan pemerintah mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan mengelola tambang menuai polemik. Sejumlah pihak menilai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK tersebut dapat memicu permasalahan di masa mendatang. Baik dari segi profesionalitas, lingkungan, hingga dampak sosial.
Sejauh ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang sudah mengajukan WIUPK. Sedangkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah belum memutuskan sikap terhadap kebijakan baru tersebut. Menurut Dosen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Sampor Ali, ada sisi positif dan negatif dari kebijakan ini.
“Dalam pelaksanaannya, tentu saja diperlukan pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas untuk memastikan bahwa pemberian WIUPK kepada ormas benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” kata Sampor Ali, dikutip pada laman Umj.ac.id pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Aturan Pengelolaan WIUPK Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, 6 Wilayah yang Diberikan Bekas Lahan Siapa?
Pemerintah menyiapkan enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk dikelola badan usaha organisasi masyarakat keagamaan atau ormas keagamaan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
“NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,” kata Arif.
Adapun enam WIUPK tersebut merupakan lokasi tambang yang pernah berproduksi bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama. Keenam WIUPK tersebut yakni lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Listrik Padam Berjam-jam di Sumatera, Berapa Kompensasi dari PLN....