Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen Universitas Muhamadiyah Jakarta Ungkap Plus-Minus Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

image-gnews
Sejumlah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu, 7 Juli 2021. Kenaikan tersebut dari harga bulan sebelumnya yang berada pada level 100,33 dolar AS (Rp 1.453 juta) per ton. ANTARA/Bayu Pratama S
Sejumlah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu, 7 Juli 2021. Kenaikan tersebut dari harga bulan sebelumnya yang berada pada level 100,33 dolar AS (Rp 1.453 juta) per ton. ANTARA/Bayu Pratama S
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Pemerintah mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan mengelola tambang menuai polemik. Sejumlah pihak menilai pemberian wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK tersebut dapat memicu permasalahan di masa mendatang. Baik dari segi profesionalitas, lingkungan, hingga dampak sosial.

Sejauh ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang sudah mengajukan WIUPK. Sedangkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah belum memutuskan sikap terhadap kebijakan baru tersebut. Menurut Dosen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Sampor Ali, ada sisi positif dan negatif dari kebijakan ini.

“Dalam pelaksanaannya, tentu saja diperlukan pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas untuk memastikan bahwa pemberian WIUPK kepada ormas benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” kata Sampor Ali, dikutip pada laman Umj.ac.id pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Berikut kelebihan dan kekurangan dari kebijakan pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan mengelola tambang, menurut Sampor Ali:

Kelebihan

1. Pemberdayaan ekonomi lokal.

Menurut Sampor Ali, memberikan WIUPK kepada ormas dapat membantu dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Ormas yang aktif dalam bidang ekonomi sering kali memiliki jaringan dan basis yang kuat di tingkat lokal. Sehingga, mereka bisa lebih efektif dalam mengelola sumber daya alam.

2. Keadilan sosial

Pemberian WIUPK kepada ormas, menurut Sampor Ali, bisa menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa manfaat dari kegiatan pertambangan dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Bukan hanya oleh perusahaan besar. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.

3. Pemberdayaan komunitas

Banyak ormas yang berfokus pada pemberdayaan komunitas. Sampor Ali berpendapat, dengan adanya WIUPK, irmas dapat mengembangkan program-program yang langsung berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

4. Peran dalam pembangunan daerah.

Pemberian WIUPK kepada ormas juga dapat meningkatkan peran serta ormas dalam pembangunan daerah. Ormas dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Kekurangan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampor Ali mengatakan, walaupun disebutkan bahwa ormas tidak secara langsung mengelola pertambangan, namun pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini dapat membawa sejumlah efek negatif jika tidak dikelola dengan baik.

1. Kurangnya pengalaman dan kompetensi

Menurut Sampor Ali, banyak ormas mungkin tidak memiliki pengalaman atau keahlian teknis yang diperlukan untuk mengelola kegiatan pertambangan secara efisien dan aman. Ini dapat menyebabkan praktik pertambangan yang buruk, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja.

2. Potensi konflik internal

Sampor Ali berpendapat, pemberian IUP kepada ormas dapat memicu konflik internal di dalam organisasi. Terutama jika terdapat perbedaan pendapat mengenai pengelolaan sumber daya atau pembagian keuntungan. Konflik ini bisa melemahkan struktur organisasi dan menghambat pelaksanaan kegiatan pertambangan.

3. Pengawasan dan regulasi yang lemah

Ormas, kata Sampor Ali, mungkin berpotensi tidak tunduk pada standar pengawasan dan regulasi yang sama ketatnya dengan perusahaan tambang besar. Hal ini dapat menyebabkan praktik-praktik pertambangan yang tidak berkelanjutan dan berpotensi melanggar hukum.

4. Ketidakstabilan ekonomi lokal

Jika pendapatan dari kegiatan pertambangan tidak dikelola dengan baik, bisa terjadi ketidakstabilan ekonomi di tingkat lokal. Masyarakat setempat mungkin tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang diharapkan, atau dana yang dihasilkan bisa disalahgunakan.

5. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan

Menurut Sampor Ali, ada risiko bahwa individu di dalam ormas bisa menyalahgunakan IUP untuk keuntungan pribadi, yang dapat menyebabkan korupsi dan penyalahgunaan sumber daya alam.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Sejumlah Pernyataan Bahlil Soal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Yang Nggak Setuju Mau Kamu Apain?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

21 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

Kejaksaan Agung masih menunggu sembilan berkas perkara korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

1 hari lalu

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

Muhammadiyah Sumbar menyatakan rekomendasi untuk Irman Gusman sebenarnya sudah akan diberikan pada Pileg DPD RI lalu.


Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

Kepolisian menyebut mayoritas bandar judi daring atau judi online yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari negara-negara kawasan Mekong.


IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

1 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyentil pihak-pihak yang menentang keputusan mereka untuk mengelola IUP ormas keagamaan


Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) tak hanya diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.


Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

2 hari lalu

Lubang-lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur yang terisi air hujan telah membentuk kolam hingga menyerupai danau. Perusahaan tambang yang meninggalkannya membiarkan void itu menganga.
Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.


PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang 'Menajiskan' Batu Bara

3 hari lalu

Foto udara alat berat memuat batu bara di tempat penampungan batu bara, tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis, 20 Juni 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia pada Mei 2024 sebesar 2,5 miliar dolar AS atau turun 4,04 persen dibanding bulan sebelumnya atau turun sebesar 16,85 persen dibanding Mei tahun lalu. ANTARA/Wahdi Septiawan/
PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang 'Menajiskan' Batu Bara

Menajiskan batu bara itu tidak sesuai dengan pandangan Islam, karena ini anugerah Allah, ujar Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla.


Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

3 hari lalu

Pengurus Muhammadiyah Ihsan Tanjung saat memberikan penjelasan soal sikap Muhammadiyah dalam izin pengelolaan tambang, di ruang Komisi IX, Senayan, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

Ihsan Tanjung sebut Muhammadiyah belum menentukan sikap perihal menerima atau menolak izin usaha pertambangan (IUP) oleh ormas keagamaan


Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

3 hari lalu

Pemerintah akan Serahkan Izin Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie ke PBNU
Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan saat ini PBNU sedang di-bully di mana-mana karena terima izin tambang.


Terima IUP untuk Ormas Keagamaan, PBNU Berkomitmen Kelola Tambang secara Halal

3 hari lalu

Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terima IUP untuk Ormas Keagamaan, PBNU Berkomitmen Kelola Tambang secara Halal

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU berkomitmen akan mengelola tambang dengan ketentuan legal usai menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.