Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walhi Nilai Pengawasan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tak Pengaruhi Kerusakan Lingkungan

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Aktivis dari WALHI membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Aksi tersebut memprotes pendanaan Jepang dan lembaga kredit ekspornya Japan Bank for International Cooperation (JBIC) terhadap proyek-proyek gas fosil yang dapat mengancam keanekaragaman hayati, mata pencaharian, dan keselamatam masyarakat. Aksi protes ini digelar bersama di sejumlah negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis dari WALHI membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Aksi tersebut memprotes pendanaan Jepang dan lembaga kredit ekspornya Japan Bank for International Cooperation (JBIC) terhadap proyek-proyek gas fosil yang dapat mengancam keanekaragaman hayati, mata pencaharian, dan keselamatam masyarakat. Aksi protes ini digelar bersama di sejumlah negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Fanny Tri Jambore mengatakan upaya pengawasan terhadap ormas keagamaan yang menerima wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tak akan menghindarkan kerusakan lingkungan.

“Mengingat besarnya ancaman kerusakan lingkungan dari operasi tambang, perizinan itu harus dikeluarkan dengan mengikuti prinsip pencegahan, pengendalian, dan perlindungan,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 8 Juni 2024.

Menurutnya tak semua tempat boleh ditambang. Terutama wilayah-wilayah yang penting secara ekologis seperti kawasan hutan, sumber-sumber air hingga ke daerah aliran sungai, dan wilayah produktif masyarakat seperti persawahan serta ladang dan kebun. 

“Dengan prinsip pencegahan, pengendalian, dan perlindungan juga tak bisa semua pihak diberi keleluasaan mengelola pertambangan," kata dia. Fanny menilai Peraturan Pemerintah membolehkan pemberian izin tambang untuk ormas ini justru merusak logika perizinan dari yang seharusnya dipakai untuk mencegah, membatasi, dan melindungi dari besarnya ancaman kerusakan tambang. "Menjadi sekadar mekanisme obral sumber daya alam,” ujar Jambore.

Jambore mengatakan, jika para ormas keagamaan yang menerima WIUPK punya nalar kritis, seharusnya mereka menolak ide pemberian WIUPK ini. “Misalnya menggaet kontraktor profesional, siapa yang dimaksud kontraktor profesional di sini? Apakah para pemain tambang yang selama ini telah beroperasi? Jika begitu apa gunanya menyebut ini sebagai prioritas IUP untuk ormas jika pada akhirnya yang memainkan peran adalah pemain-pemain tambang lama,” ujarnya.

Jambore menuturkan, penunjukkan kontraktor tak akan mengubah kenyataan bahwa semua proses pertambangan mineral dan batubara akan menyebabkan kerusakan lingkungan karena sifatnya yang rakus lahan dan rakus air. 

“Operasi pertambangan akan membutuhkan lahan luas untuk operasi produksinya, karena yang dituju adalah bahan baku di bawah tanah, maka mereka akan lebih dahulu menghancurkan sistem ekologis diatasnya, entah itu kawasan hutan, sumber mata air, daerah aliran sungai, atau bahkan wilayah produktif masyarakat seperti sawah dan kebun,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian setelah sistem ekologis di atasnya dibabat dan dibuka, kata Jambore,  bumi akan dibongkar untuk diambil mineral atau batu baranya. Yang akan terjadi berikutnya sudah bisa ditebak, lubang-lubang tambang menganga yang bakal tersisa di wilayah tersebut. Proses itu menurutnya, disebut sebagai ancaman kualitas lingkungan dan sumber-sumber penghidupan masyarakat.

Sedangkan di lahan itu akan ada ancaman pencemaran tanah, ancaman tanah Longsor, hilangnya vegetasi, dan erosi tanah. Lalu di air akan terjadi ancaman pencemaran air, serta sedimentasi dan menurunnya kualitas air dari hulunya bahkan hingga sampai ke laut.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia sempat menegaskan tujuan menggaet kontraktor profesional agar menjaga lingkungan hidup. Ia mengatakan para organisasi lingkungan tak ingin ormas keagamaan mendapatkan keadilan. “Kalau ada LSM yang mengatakan membagi IUP organisasi keagamaan merusak lingkungan, berarti maunya LSM itu bagi IUP saja ke pengusaha-pengusaha, terus tak merusak lingkungan? Logikanya kan begitu,” katanya, Jumat, 7 Juni 2024.

Bahlil mengatakan, pengelolaan WIUPK menggunakan prosedur tetap (protap) yang sama dengan para pengusaha yang melakukan aktivitas tambang. “Enggak ada pengecualian di situ, protap dalam implementasinya. Saya tak mau masuk pada wilayah berpikir seperti itu (pandangan organisasi lingkungan,” ujarnya.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga mengizinkan ormas keagamaan mengelola WIUPK. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PP Muhammadiyah Gelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan, Ada Sinyal Menerima IUP?

1 jam lalu

Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan yang diadakan PP Muhammadiyah pada 22 Juni 2024.
PP Muhammadiyah Gelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan, Ada Sinyal Menerima IUP?

PP Muhammadiyah tak kunjung nyatakan sikap resmi soal izin tambang untuk ormas. Belakangan justru menggelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan


Raffi Ahmad Mundur, Aktivis Tak Yakin Proyek Beach Club Gunungkidul Dihentikan

16 jam lalu

Rencana Beach Club yang awalnya melibatkan Raffi Ahmad di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dok. Instagram
Raffi Ahmad Mundur, Aktivis Tak Yakin Proyek Beach Club Gunungkidul Dihentikan

Pembangunan proyek beach club Gunungkidul ini dilakukan melalui PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang tidak hanya berisi Raffi Ahmad.


Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

20 jam lalu

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

Sejumlah nelayan menolak proyek reklamasi Teluk Manado. Dinilai merusak lingkungan dan sumber penghidupan nelayan.


Kritik Tanggul Laut Semarang, Walhi Jateng Minta Pemerintah Kembalikan Ekosistem Mangrove

2 hari lalu

Warga berjalan di tanggul laut yang masih dalam tahap penyelesaian di kawasan Kampung Bahari Tambaklorok, Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Menurut data yang dihimpun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), progres pembangunan tanggul laut sepanjang 1,5 kilometer dengan ketinggian 3 meter per Rabu (31/1) mencapai 62 persen, dengan target penyelesaian pada Juni 2024 guna melindungi permukiman warga dari gelombang serta banjir limpasan pasang air laut ke daratan (rob). ANTARA FOTO/Aji Styawan
Kritik Tanggul Laut Semarang, Walhi Jateng Minta Pemerintah Kembalikan Ekosistem Mangrove

Walhi Jateng mengkritik proyek pembangunan tanggul laut di Semarang Utara, Jawa Tengah.


Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen

Walhi menyesalkan putusan permohonan informasi publik terhadap dokumen HGB PT ITCI Kartika Utama yang berpotensi menggusur warga Desa Telemow.


Walhi Jateng Kritik Proyek Tanggul Laut Semarang: Justru Perparah Amblesan Tanah

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kedua kiri), Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kanan), dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (kiri) berjalan bersama saat meninjau proyek tanggul laut (Sheet Pile) tahap II di kampung Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Senin 17 Juni 2024. Proyek tanggul laut sepanjang 3,6 kilometer untuk pengendalian banjir rob dan penataan kampung nelayan Tambaklorok yang dibangun oleh Kementerian PUPR tersebut sudah menghabiskan anggaran sebanyak Rp386 miliar dan ditargetkan akan selesai pada Agustus 2024 serta menjadi percontohan untuk daerah lain. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Walhi Jateng Kritik Proyek Tanggul Laut Semarang: Justru Perparah Amblesan Tanah

Walhi menyatakan pemerintah harus mempertimbangkan daya tahan tanggul terhadap potensi amblesan tanah di Semarang bagian utara itu.


Walhi Dorong Ormas Keagamaan Penolak Izin Tambang Gugat ke MA, Begini Respons PGI dan NWDI

6 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Walhi Dorong Ormas Keagamaan Penolak Izin Tambang Gugat ke MA, Begini Respons PGI dan NWDI

Walhi mendorong ormas keagamaan yang menolak pemberian izin tambang agar menggugat ke Mahkamah Agung.


Sejak Jokowi Bolehkan Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Sejauh Ini PBNU yang Berminat

6 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
Sejak Jokowi Bolehkan Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Sejauh Ini PBNU yang Berminat

Sejak ormas keagamaan dibolehkan Jokowi untuk mengelola izin tambang, baru PBNU yang menyatakan minat. Kenapa?


Izin Tambang untuk Ormas Agama, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarkat

6 hari lalu

Bahlil Lahadalia mengatakan akan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas berbasis keagamaan dengan sejumlah syarat.
Izin Tambang untuk Ormas Agama, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarkat

POKJA 30 Kalimantan Timur menilai izin pertambangan kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan konflik di lingkar tambang.


Walhi Yogyakarta Tunggu Keseriusan Raffi Ahmad Membatalkan Investasi Beach Klub di Kawasan Karst

8 hari lalu

Lokasi proyek pembangunan resort dan beach club di kawasan bentang alam karst Gunungkidul dan Gunung Sewu, pada Jumat, 14 Juni 2024. Proyek ini diungkap oleh Raffi Ahmad di media sosial. Sumber: Koalisi Gunungkidul Melawan.
Walhi Yogyakarta Tunggu Keseriusan Raffi Ahmad Membatalkan Investasi Beach Klub di Kawasan Karst

Pernyataan mundur Raffi Ahmad dilakukan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.