Ketua BPK Isma Yatun sebelumnya membeberkan hasil temuan audit berupa Indofarma dan IGM mengadakan alat kesehatan tanpa studi kelayakan. Temuan itu juga mengungkapkan perusahaan farmasi menjual produk tanpa analisis kemampuan keuangan pelanggan.
Akibat pengadaan alat tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan pelanggan itu, timbul potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar.
“(Potensi kerugian) terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar,” ujar Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.
BPK sebelumnya telah melaporkan dugaan penyimpangan itu kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam laporan itu, BPK menyebut penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar.
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan pemeriksaan BPK merupakan inisiatif yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.
“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk,” katanya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 21 Mei 2024.
Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Ahad, 5 Mei 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 120,14 miliar.
Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi, dalam penjelasannya ke otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), menyebutkan BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi tahun 2020 sampai dengan semester 1 tahun 2023 pada Indofarma dan anak usahanya ke Jaksa Agung.
"Kami sampaikan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan," kata Warjoko seperti dikutip dari keterbukaan informasi per Senin, 3 Juni 2024. Hal ini merujuk permintaan penjelasan oleh BEI ke perusahaan berkode saham INAF tersebut melalui surat nomor S-04989/BEI.PP3/05-2024 tanggal 21 Mei 2024.
Pilihan Editor: Stafsus Erick Thohir Buka-bukaan soal Rekayasa Keuangan Anak Usaha Kimia Farma: Seolah-olah Penjualan Bagus..