TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa PT Indofarma (Persero) Tbk. terjerat pinjaman online atau pinjol. Hal ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang disampaikan BPK ke DPR pada Kamis, 6 Juni 2024.
Pada Bab III IHPS berisi hasil pemeriksaan BUMN dan badan lainnya itu, disebutkan PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan aktivitas yang berindikasi fraud (kerugian).
Aktivitas itu di antaranya adalah transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), penempatan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus), penggadaian deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain, melakukan pinjaman online atau pinjol (fintech) serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.
Selain itu, ada aktivitas mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit atau operasional pribadi, melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG," tulis BPK dalam hasil auditnya di IHPS tersebut.
Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi Indofarma antara lain agar melaporkan ke pemegang saham perihal transaksi jual beli fiktif, penempatan dan pegadaian deposito, pinjaman online, penggunaan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan dan pengeluaran dana tanpa underlying transaction.
Selain itu, Direksi Indofarma direkomendasikan untuk melaporkan ke pemegang saham soal pengeluaran kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, pembayaran kartu kredit/operasional pribadi, windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta pembayaran asuransi purnajabatan dengan jumlah yang melebihi ketentuan yang berindikasi kerugian sebesar Rp 278,42 miliar dan berpotensi kerugian sebesar Rp 18,26 miliar.
BPK juga merekomendasikan Direksi Indofarma agar berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perseroan dan anak perusahaannya kepada aparat penegak hukum. "Dan menginstruksikan Direksi IGM untuk berkoordinasi dengan kantor pajak agar perusahaan tidak dikenakan beban pajak penjualan senilai Rp 18,26 miliar atas transaksi penjualan fiktif Business Unit FMCG," tulis BPK.
Dalam auditnya itu juga, BPK menemukan permasalah karena Indofarma dan IGM melakukan aktivitas pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan melakukan penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan customer antara lain pengadaan serta penjualan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation.
Hal-hal tersebut, yang menurut BPK, mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar serta potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar.
Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi Indofarma untuk melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian Rp 146,57 miliar.
BPK juga merekomendasikan Indofarma berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perseroan dan anak usahanya kepada aparat penegak hukum. "Dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar," tulis BPK.
Selanjutnya: Ketua BPK Isma Yatun sebelumnya membeberkan ...