Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Indonesia Menuai Kritik, Bagaimana Pengelolaan Tapera ala Singapura?

image-gnews
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Jokowi untuk memasukkan seluruh pegawai, baik PNS atau swasta, mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra.

Iuran peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen dari penghasilan. Sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sedangkan peserta di luar MBR harus menunggu sampai usia 58 tahun untuk menikmati tabungannya. Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Pendukung kebijakan ini menilai kebijakan tersebut akan membantu pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah. Namun, sejumlah pihak lain menilai keputusan tersebut semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja karena perusahaan menanggung setengah persen dari upah sebagai dasar potongan.

Program sejenis Tapera telah diadopsi oleh berbagai negara, salah satunya Singapura. Program Tapera ala Singapura bernama Central Provident Fund (CPF). Lantas, apa itu CPF dan bagaimana skema dan pengelolaannya?

Dikutip dari laman resminya, CPF adalah skema tabungan jaminan sosial bersifat wajib yang dananya berasal dari pemberi kerja dan pekerja serta. Pihak perusahaan dan pekerja dapat menyisihkan dana wajib ke akun penyimpanan sesuai dengan besaran yang telah ditentukan.

Pekerja akan mendapatkan bunga stabil hingga 5 persen per tahun jika berusia di bawah 55 tahun, dan hingga 6 persen per tahun jika berusia di atas 55 tahun. Tergantung dari usianya, pemberi kerja dan pekerja memiliki kontribusi yang berbeda. Namun, secara umum besaran iurannya berkisar antara 12,5 persen hingga 37 persen dari gaji bulanan pekerja.

Kontribusi tersebut dilakukan bagi warga Singapura yang memiliki gaji per bulan lebih dari 750 Dolar Singapura atau sekitar Rp 9 juta. Sementara itu, batas atas penghasilan untuk program CPF adalah 6.800 Dolar Singapura atau sekitar Rp 81,8 juta.

Tak sebatas urusan rumah, CPF juga meliputi berbagai jenis jaminan sosial lain. Terdapat beberapa jenis akun CPF, yakni:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Ordinary Account (OA): untuk perumahan, investasi, dana pensiun, dan asuransi.

- MediSave Account (MA): untuk biaya rumah sakit dan asuransi kesehatan

- Special Account (SA): untuk masyarakat lansia dan investasi pada produk yang berkaitan dengan pensiun.

- Retirement Account (RA) untuk bayar dana pensiunan per bulan bagi peserta yang berusia 55 tahun atau lebih.

Setiap akun tersebut memiliki ketentuan yang berbeda tergantung pada kebutuhan masyarakat Singapura. Dana-dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola CPF di bawah pengawasan Kementerian Tenaga Kerja Singapura.

Syarat untuk bisa menggunakan CPF dapat terlihat melalui usia peserta dan sisa sewa rumah susun dengan ketentuan minimal 80 tahun. Tabungan tersebut tak dapat digunakan jika sisa sewa rumah susun HDB kurang dari 30 tahun pada saat pembelian. Peserta yang ingin menggunakan dana tabungannya untuk membeli rumah bisa mengajukan permohonan menggunakan akun tabungan OA.

Dana dari tabungan tersebut bisa digunakan peserta dalam dua skema, yakni membeli rumah susun dari Housing and Development Board Singapura (HDB) dan membangun rumah atau membeli lahan kosong. Tak hanya itu, dana dari akun tabungan OA juga bisa berguna sebagai uang muka dan pinjaman perumahan untuk pembelian properti hingga tanah kosong untuk pembangunan properti.

Pilihan Editor: Berikut Syarat Agar Uang Tapera Masyarakat Bisa Dicairkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengintip Akomodasi Paus Fransiskus Selama di Singapura, Pusat Retret yang Bersahaja di Punggol

1 hari lalu

Kamar Paus Fransiskus di Pusat Retret St Francis Xavier di Punggol selama kunjungan ke Singapura, 11-13 September 2024. (Instagram/catholic.sg)
Mengintip Akomodasi Paus Fransiskus Selama di Singapura, Pusat Retret yang Bersahaja di Punggol

Kesederhanaan dan fungsionalitas menjadi fokus utama Paus Fransiskus memilih tempat menginap.


Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.


Geng PRT Indonesia Berkelahi di Singapura, Izin Kerja Dicabut dan Didenda Rp 11 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Geng PRT Indonesia Berkelahi di Singapura, Izin Kerja Dicabut dan Didenda Rp 11 Juta

Dua geng pembantu rumah tangga asal Indonesia saling pukul di Singapura. Mereka didenda dan izin kerja dicabut.


Mencoba Beragam Permainan di The Glam Circuit Festival 2024 Kampong Gelam

3 hari lalu

The Glam Circuit Festival 2024, Kampong Gelam, Singapura. TEMPO/Yunia Pratiwi
Mencoba Beragam Permainan di The Glam Circuit Festival 2024 Kampong Gelam

Ada permainan apa saja di The Glam Circuit Festival 2024 Kampong Gelam?


Pameran 'A Sunflower Sojourn' Hadir di Bandara Changi Singapura

3 hari lalu

Bandara Changi Singapura menggelar adalah pameran bunga matahari terbesar di dunia yang bertajuk
Pameran 'A Sunflower Sojourn' Hadir di Bandara Changi Singapura

Bandara Changi menayuguhkan pameran bunga matahari terbesar di dunia,


5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

4 hari lalu

Turis China berpose di Merlion Park, Singapura (7 Januari 2023). REUTERS/Caroline Chia
5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

Singapura melarang beberapa benda, bahkan ada yang tidak berbahaya seperti permen karet. Pelancong yang melanggar bisa didenda bahkan penjara.


Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

5 hari lalu

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo hadir untuk melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.


Paus Fransiskus Kecam Pembantaian Anak-anak Palestina di Gaza akibat Pengeboman Israel

5 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Singapura, 11 September 2024. Singapura merupakan negara terakhir dalam perjalanan apostolik Paus di ASEAN. Cindy Wooden/Vatican Press Pool
Paus Fransiskus Kecam Pembantaian Anak-anak Palestina di Gaza akibat Pengeboman Israel

Paus Fransiskus mengecam kematian anak-anak Palestina dalam serangan militer Israel di Gaza


Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

6 hari lalu

Palm Spring Golf salah satu lokasi favorit tujuan turis masuk ke Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

Tidak hanya meningkatkan kunjungan wisman, perpres bebas visa kunjungan ini dinilai menggairahkan iklim investasi di daerah.


Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

6 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.