TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan pandangannya terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan. Dalam sebuah diskusi daring, Luhut menjelaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata kebijakan politik.
"Dengan niat yang baik, langkah ini bertujuan memberi kesempatan ormas keagamaan untuk lebih berkontribusi dari pada hanya memberi sumbangan. Mungkin ada tambang yang sudah beroperasi dan ormas ikut serta dalam pengelolaannya," ujar Luhut, Selasa, 4 Juni 2024.
Menurutnya, pemberian IUP setelah masa pemilihan umum seperti saat ini adalah waktu yang tepat. Sehingga menghindari penafsiran sebagai bagian dari kampanye politik. "Tujuannya adalah agar ormas keagamaan dapat membantu umat dalam pembangunan fasilitas sosial seperti rumahi badah dan sekolah," tambahnya.
Luhut menyoroti bahwa langkah ini sejalan dengan misi ormas keagamaan melayani umat dan membangun infrastruktur sosial. Dengan memberikan kesempatan ini, diharapkan peran ormas keagamaan dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat semakin diperluas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengizinkan ormas keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Dalam pasal 83A ayat (1) peraturan tersebut disebutkan, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan."
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas peran ormas keagamaan dalam pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan semangat pembangunan inklusif dan berkeadilan.
MAHA DWIJA SANTYA (MAGANG)