Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Berakhir Seperti Asabri, Ini Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

image-gnews
Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, meyakini bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan mengalami nasib yang sama seperti kasus korupsi Asabri.

Dalam konferensi pers di Jakarta, 31 Mei 2024, Moeldoko menegaskan bahwa Tapera adalah simpanan yang aman dan tidak akan hilang, bukan iuran atau potongan penghasilan.

"Pemerintah ingin memastikan Tapera tidak mengalami hal yang seperti Asabri. Dengan dibentuknya Komite Tapera, saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, karena semua bentuk investasi Tapera ada yang kontrol yakni Komite dan OJK," kata Moeldoko, dilansir dari Antara.

Moeldoko juga mengungkapkan bahwa kurangnya transparansi di Asabri menyebabkan korupsi, berbeda dengan Tapera yang diawasi ketat. Menyoal kasus korupsi Asabri, banyak pula yang mengaitkannya dengan kasus Jiwasraya. Berikut adalah kilas balik kronologi kedua kasus tersebut.

Kilas Balik Kasus Asabri

Kasus mega korupsi yang melibatkan PT Asabri telah menjadi sorotan sejak 2023, ketika terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan surat tuntutan, nilai kerugian negara mencapai Rp22.788 triliun. Benny awalnya dituntut hukuman mati oleh JPU, namun dalam putusan pengadilan, ia dinyatakan tidak bersalah. Hal ini disebabkan beberapa alasan, termasuk pelanggaran asas penuntutan oleh JPU dan kurangnya bukti yang cukup.

Hakim memutuskan bahwa perbuatan korupsi Benny terjadi saat negara dalam situasi aman, bukan dalam keadaan darurat. Selain itu, karena ia telah dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, hukuman yang dijatuhkan untuk kasus Asabri adalah nihil.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis, 12 Januari 2023.

Meskipun tuntutan mati diatur dalam undang-undang, hakim menjelaskan bahwa hukuman mati bersifat opsional dan tidak ada keharusan untuk menjatuhkannya. Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 6,08 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kilas Balik Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Permasalahan dimulai sejak 2011 ketika laporan keuangan Jiwasraya tidak mencerminkan angka yang wajar. Pada 2014, meskipun tengah menghadapi masalah keuangan, Jiwasraya mampu mensponsori klub sepak bola Manchester City, menimbulkan tanda tanya besar.

Menurut artikel dari Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), kondisi keuangan Jiwasraya sempat membaik berkat produk JS Saving Plan dengan pendapatan Rp 21 triliun. Namun, pada 2018, ketidakberesan kembali muncul ketika direktur utama dan direktur keuangan Jiwasraya dicopot. Asmawi Syam, yang kemudian menjabat sebagai direktur utama, melaporkan keanehan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN.

Audit oleh PricewaterhouseCoopers (PwC) menemukan bahwa laporan keuangan 2017 mengalami koreksi signifikan dari laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar. Pada Agustus 2018, Menteri BUMN mempertemukan direksi untuk menyelidiki penyebab potensi gagal bayar kepada nasabah dan mengundang BPK serta BPKP untuk melakukan audit investigasi.

Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan ketidakmampuan membayar klaim polis jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar. Direksi baru, Hexana Tri Sasongko, mengungkapkan bahwa perusahaan membutuhkan dana Rp 32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas, sementara aset hanya Rp 23,26 triliun dan kewajiban mencapai Rp 50,5 triliun.

Pada November 2019, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan indikasi kecurangan ke Kejaksaan Agung setelah menemukan laporan keuangan yang tidak transparan dan investasi buruk pada saham-saham. Pemeriksaan perseroan meningkat menjadi penyidikan kasus korupsi pada Desember 2019, mengungkapkan bahwa Jiwasraya menempatkan 95% dana investasi pada aset berisiko.

Kasus ini berlanjut hingga 2021, dan pada 25 Agustus 2021, enam terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda atas kasus korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16 triliun. Mereka adalah Heru Hidayat, Syahwirman, Joko Hartono, Hary Prasetyo, Rahim Hendrisman, dan Benny Tjokrosaputro. Keputusan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

PUTRI SAFIRA PITALOKA (MAGANG PLUS) | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA

Pilihan Editor: Moeldoko Dukung Penuh Tapera sampai Meyakini Tak Berakhir seperti Kasus Korupsi Asabri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

1 jam lalu

 Mujianto ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.


Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah WNI di Belanda, Erick Thohir: Tidak Ada yang Spesial

2 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kanan) bersalaman Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir (kiri) dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah WNI di Belanda, Erick Thohir: Tidak Ada yang Spesial

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengungkap encana pengambilan sumpah warga negara Indonesia terhadap Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belanda.


Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

3 jam lalu

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan naturalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.


Erick Thohir Ungkap Alasan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Dilakukan di Belanda

3 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir (kiri) dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Erick Thohir Ungkap Alasan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Dilakukan di Belanda

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memastikan pengambilan sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders tidak menyalahi aturan pemerintah maupun FIFA.


TC Timnas Indonesia di IKN Bakal Dibuka 11 Oktober, Erick Thohir Pastikan Presiden FIFA Hadir saat Pembukaan

4 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dalam sesi jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Randy
TC Timnas Indonesia di IKN Bakal Dibuka 11 Oktober, Erick Thohir Pastikan Presiden FIFA Hadir saat Pembukaan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan Presiden FIFA Gianni Infantino akan hadir dalam pembukaan TC Timnas Indonesia di IKN.


Serba-serbi Wasit Kena Bogem Pemain di PON 2024 Saat Petandingan Aceh Vs Sulteng

6 jam lalu

Wasit Eko Agus Sugiharto (kedua kanan) memberikan kartu kuning kepada pesepak bola Sulawesi Tengah Ichansyah (ketiga kiri) saat melawan tim Aceh pada pertandingan babak 8 besar PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Sabtu, 14 September 2024. Pertandingan ini diwarnai kericuhan hingga wasit dipukul pemain. ANTARA/Adeng Bustomi
Serba-serbi Wasit Kena Bogem Pemain di PON 2024 Saat Petandingan Aceh Vs Sulteng

Laga perempat final sepak bola putra PON 2024 antara Aceh vs Sulawesi Tengah berakhir ricuh. Wasit dianggap curang kena bogem pemain.


Berkat Inovasi Berkelanjutan, Antam Raih Penghargaan Tertinggi Ajang IQPC 2024 di Filipina

18 jam lalu

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam meraih penghargaan tertinggi dalam ajang International Quality and Productivity Convention (IQPC) 2024 yang berlangsung di Manila, Filipina, pada 10-11 September 2024. Dok. Antam
Berkat Inovasi Berkelanjutan, Antam Raih Penghargaan Tertinggi Ajang IQPC 2024 di Filipina

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali menorehkan prestasi di kancah internasional dengan meraih penghargaan tertinggi dalam ajang International Quality and Productivity Convention (IQPC) 2024 yang berlangsung di Manila, Filipina, pada 10-11 September 2024.


Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

19 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Rapat tersebut membahas RUU APBN tahun anggaran 2025 dan persetujuan untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

Para menteri Jokowi pamit di berbagai kesempatan antara lain Sri Mulyani, Retno Marsudi, Erick Thohir, dan Basuki Hadimuljono.


Sunarso: BRI Bisa Membagikan Dividen Hingga Lima Tahun Kedepan

1 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso memberi sambutan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2024-2026 dengan Serikat Pekerja BRI Nasional di Menara BRILiaN BRI, Jakarta,28 Agustus 2024. Dok. BRI
Sunarso: BRI Bisa Membagikan Dividen Hingga Lima Tahun Kedepan

BRI menjadi BUMN dengan setoran dividen terbesar ke kas negara diantara perusahaan BUMN lainnya


BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara

1 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso (kelima kiri) bersama jajaran direksi berfoto bersama, setelah Paparan Kinerja Keuangan 2023 di Jakarta, pada 31 Januari 2024. Dok BRI
BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara

Setoran dividen BRI ke kas negara selama periode 2014-2023 berkisar Rp3,6 triliun